KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 143/PJ/2022
TENTANG
PERUBAHAN KODE OBJEK PAJAK
PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI INSTANSI PEMERINTAH
DAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terdapat perubahan tarif pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sehingga perlu menyesuaikan daftar kode objek pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah, serta ketentuan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kode Objek Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi;
Mengingat :
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 47);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah beserta perubahannya; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi beserta perubahannya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KODE OBJEK PAJAK PADA SURAT PEMBERITAHUAN MASA UNIFIKASI INSTANSI PEMERINTAH DAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI.
PERTAMA :
Mengubah dan menetapkan kode objek pajak dalam Lampiran II huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Mengubah dan menetapkan kode objek pajak dalam Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Kode objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA berlaku untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sejak tanggal 21 Februari 2022.
KEEMPAT :
Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum tanggal 21 Februari 2022, menggunakan kode objek pajak sebagaimana dimaksud dalam:
- Lampiran II huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah; atau
- Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
KELIMA :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SURYO UTOMO