Peraturan Presiden
Nomor 91 TAHUN 2021
PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND JAPAN (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG)
06 Oktober 2021