TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN
EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) | Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai dasar penyelenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional. |
(2) | Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC. |
(3) | Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. |
(5) | Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050. |
(6) | Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. |
(7) | Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan. |
(8) | Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change). |
Pasal 3
(1) | Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengurangan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan Iklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton C02e dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan Iklim. |
(2) | Pengurangan Emisi GRK sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta ton C02e apabila dilakukan dengan usaha sendiri. |
(3) | Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) juta ton C02e apabila dilakukan dengan kerjasama internasional. |
(4) | Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 2030). |
(5) | Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian pengurangan Emisi GRK, menjadi dasar pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah. |
(6) | Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam pembangunan nasional dan daerah. |
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
BAB III
UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) | Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
|
(2) | Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC. |
(3) | Strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
(4) | Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
|
(5) | Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Mitigasi Perubahan Iklim
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) | Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
|
(2) | Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan oleh:
|
(3) | Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri. |
Pasal 7
(1) | Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor. |
(2) | Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(3) | Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(4) | Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. |
Pasal 8
(1) | Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. |
(2) | Kebijakan Sektor kelautan atau blue carbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target NDC. |
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 9
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
Pasal 10
(1) | Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan cara:
|
(2) | Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
|
(3) | Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
|
(4) | Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(5) | Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon merupakan hasil perkalian antara data aktivitas dengan Faktor Emisi GRK. |
(6) | Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan pedoman dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan ketelitian penghitungan baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK sesuai dengan ketersediaan data dan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
(7) | Jenis Emisi GRK meliputi senyawa:
|
Pasal 11
(1) | Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
|
(2) | Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh:
|
(3) | Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
|
(4) | Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berdasarkan usulan dari menteri terkait. |
Pasal 12
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
Pasal 13
(1) | Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan berdasarkan:
|
(2) | Penyusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam lingkup:
|
Pasal 14
(1) | Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. |
(2) | Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor. |
(3) | Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. |
(4) | Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
|
Pasal 15
(1) | Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan dengan mengacu pada:
|
(2) | Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub Sektor. |
(3) | Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
|
(4) | Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. |
(5) | Hasil penyusunan Baseline emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri. |
(6) | Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
|
Pasal 16
(1) | Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi yang ditetapkan oleh Menteri. |
(2) | Selain pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
|
(3) | Penyusunan Emisi GRK provinsi selain mengacu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengacu pada Baseline Emisi GRK Sektor selama telah ditetapkan oleh Menteri. |
(4) | Gubernur wajib menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK nasional ditetapkan. |
(5) | Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur. |
(6) | Hasil dari pembahasan penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri. |
(7) | Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
|
Pasal 17
(1) | Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
|
(2) | Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
|
Pasal 18
(1) | Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
|
(2) | Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Baseline Emisi GRK provinsi. |
(3) | Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
|
Pasal 19
(1) | Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam lingkup:
|
(2) | Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton C02e. |
Pasal 20
(1) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
|
(2) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor. |
(3) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemari timan dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. |
(4) | Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. |
(5) | Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
|
Pasal 21
(1) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor mengacu pada:
|
(2) | Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor dan total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor. |
(3) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan:
|
(4) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dikoordinasikan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan menteri terkait. |
(5) | Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri. |
(6) | Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
|
Pasal 22
(1) | Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri. |
(2) | Selain pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
|
(3) | Gubernur wajib menyusun target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan. |
(4) | Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur. |
(5) | Hasil pembahasan penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri. |
(6) | Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
|
Pasal 23
(1) | Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
|
(2) | Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
|
Pasal 24
(1) | Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
|
(2) | Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. |
(3) | Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan:
|
Pasal 25
(1) | Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dilakukan dengan membandingkan antara Baseline Emisi GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK tahun berjalan. |
(2) | Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dilaksanakan melalui:
|
(3) | Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup:
|
(4) | Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan gambaran yang menyeluruh dan komprehensif, penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan Sektor dapat digabungkan dalam peta jalan NDC. |
(5) | Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menyusun dan menetapkan tingkat Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau kegiatan oleh menteri terkait. |
(6) | Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun berdasarkan:
|
Pasal 26
(1) | Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
|
(3) | Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
|
(4) | Strategi pelaksanaan rencana aksi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
|
(5) | Mekanisme penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan tahapan:
|
(6) | Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC. |
Pasal 27
(1) | Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
|
(2) | Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan rencana aksi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri. |
(3) | Gubernur wajib menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan Menteri. |
(4) | Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur. |
(5) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi oleh gubernur. |
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 28
(1) | Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup:
|
(2) | Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan pada setiap Sektor dengan mekanime:
|
(3) | Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. |
(4) | Pelaksanaan Aksi Mitigasi Pembahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota terhadap Aksi Mitigasi Pembahan Iklim di daerah sesuai dengan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. |
(5) | Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. |
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 29
(1) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup:
|
(2) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling sedikit meliputi:
|
(3) | Pemantauan dan evaluasi terhadap Aksi Mitigasi Pembahan Iklim nasional meliputi Sektor:
|
(4) | Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. |
(5) | Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri. |
(6) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur. |
(7) | Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri. |
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Adaptasi Perubahan Iklim
Paragraf 1
Umum
Pasal 31
(1) | Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
|
(2) | Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang:
|
(3) | Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. |
Pasal 32
(1) | Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. |
(2) | Kebijakan bidang kelautan atau blue carbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian target NDC. |
Pasal 33
Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan melalui tahapan:
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 34
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk mencapai Ketahanan Iklim melalui tahapan:
Pasal 35
(1) | Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan:
|
(2) | Inventarisasi dampak perubahan iklim disusun oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait. |
(3) | Hasil inventarisasi dampak perubahan iklim paling sedikit memuat:
|
Pasal 36
(1) | Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan berdasarkan:
|
(2) | Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
|
(3) | Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. |
(4) | Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. |
Pasal 37
(1) | Penyusunan target Ketahanan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c paling sedikit berdasarkan:
|
(2) | Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. |
(3) | Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. |
Pasal 38
(1) | Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
|
(2) | Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
|
Pasal 39
Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilakukan dalam lingkup:
Pasal 40
(1) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan melalui tahapan:
|
(2) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada:
|
(3) | Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
|
(4) | Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim nasional pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
|
(5) | Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
|
(6) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait serta dikoordinasikan oleh Menteri. |
(7) | Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional. |
Pasal 41
(1) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan:
|
(2) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
|
(3) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
|
(4) | Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit memuat:
|
(5) | Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
|
(6) | Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
|
(7) | Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. |
(8) | Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi atau kabupaten/kota. |
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 42
(1) | Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan dalam lingkup:
|
(2) | Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
|
(3) | Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri. |
(4) | Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh Gubernur. |
(5) | Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. |
(6) | Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. |
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Pasal 43
(1) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dalam lingkup:
|
(2) | Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
|
(3) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
|
(4) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri. |
(5) | Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait disampaikan kepada Menteri. |
(6) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur. |
(7) | Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri. |
(8) | Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. |
(9) | Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Gubernur. |
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
NILAI EKONOMI KARBON
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui penyelenggaraan NEK.
Pasal 46
(1) | Penyelenggaraan NEK dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor. |
(2) | Penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh:
|
Pasal 47
(1) | Pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui mekanisme:
|
(2) | Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan:
|
Bagian Kedua
Perdagangan Karbon
Pasal 48
(1) | Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri. |
(2) | Unsur pokok pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri dilakukan dengan:
|
(4) | Kebijakan Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. |
Pasal 49
(1) | Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui mekanisme perdagangan luar negeri tidak mengurangi pencapaian target NDC pada tahun 2030. |
(2) | Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme:
|
(3) | Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lintas Sektor. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. |
Pasal 50
(1) | Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a pada Perdagangan Karbon dalam negeri meliputi:
|
(2) | Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui persetujuan teknis oleh menteri terkait. |
Pasal 51
(1) | Penyelenggaraan Perdagangan Karbon menggunakan Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipilih apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat usaha dan/atau kegiatan:
|
(2) | Penyelenggaraaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perpindahan Unit Karbon oleh Pelaku Usaha. |
(3) | Perpindahan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mempengaruhi capaian target NDC. |
Pasal 52
(1) | Mekanisme Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi Mitigasi dari usaha dan/atau kegiatan lain. |
(2) | Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan:
|
(3) | Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pada Perdagangan Karbon dalam negeri meliputi:
|
Pasal 53
(1) | Usaha dan/atau kegiatan yang hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target dari Baseline yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan pada saat:
|
(2) | Pelaksanaan pembelian Emisi GRK dalam Offset Emisi GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan kewajibannya dalam pengurangan Emisi GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pasal 54
(1) | Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan:
|
(2) | Perdagangan Karbon melalui mekanisme pasar karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
|
(3) | Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga terkait. |
(4) | Penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon. |
(5) | Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon. |
(7) | Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia. |
(8) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Pembayaran Berbasis Kinerja
Pasal 55
(1) | Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha. |
(2) | Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau konservasi/peningkatan cadangan karbon yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan. |
(3) | Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup:
|
(4) | Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. |
(5) | Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja, hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NDC. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri terkait. |
Pasal 56
(1) | Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja, Menteri menyusun pedoman umum yang memuat:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pasal 57
(1) | Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi:
|
(2) | Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. |
(3) | Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan:
|
(4) | Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Keempat
Pungutan Atas Karbon
Pasal 58
(1) | Penyelenggaraan NEK melalui pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. |
(2) | Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional. |
Pasal 59
(1) | Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. |
(2) | Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
KERANGKA TRANSPARANSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 60
Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:
Bagian Kedua
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Measurement, Reporting, and Verification
Pasal 61
(1) | MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan secara terintegrasi. |
(2) | Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan. |
(3) | Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. |
Paragraf 1
Pengukuran
Pasal 62
(1) | Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh:
|
(2) | Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
|
(3) | Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK. |
(4) | Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
Pasal 63
Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh dari pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).
Pasal 64
(1) | Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dengan membandingkan antara indikator atau target indikator dalam perencanaan dengan hasil pelaksanaan. |
(2) | Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
Pasal 65
Pengukuran NEK dilakukan oleh pelaksana NEK untuk memperoleh:
Paragraf 2
Pelaporan
Pasal 66
(1) | Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan. |
(2) | Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(5) | Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. |
(6) | Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
Pasal 67
(1) | Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
|
(2) | Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(3) | Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri. |
Paragraf 3
Validasi dan Verifikasi
Pasal 68
(1) | Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi. |
(2) | Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPI. |
(3) | Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri. |
(4) | Bagi usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan NEK terkait dengan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator independen. |
(5) | Validator dan verifikator independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai validator dan verifikator capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi, verifikasi, dan standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Ketiga
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Pasal 69
(1) | Dalam upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI. |
(2) | Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(3) | Hasil pencatatan dan pelaporan berfungsi sebagai:
|
(4) | Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Menteri. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pasal 70
(1) | Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. |
(2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Keempat
Sertifikasi Pengurangan Emisi
Pasal 71
(1) | Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK digunakan dalam penyelenggaraan NEK. |
(2) | Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK dimaksudkan sebagai alat untuk:
|
(3) | Sertifikat Pengurangan Emisi GRK diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan:
|
(4) | Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggara NEK dalam SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK. |
(5) | Dalam penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri menugaskan direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengendalian perubahan iklim. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pasal 72
(1) | Dalam hal usaha dan/atau kegiatan menggunakan skema sertifikasi Emisi GRK selain Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 harus memenuhi persyaratan:
|
(2) | Pengakuan atas skema sertifikasi Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. |
Pasal 73
(1) | Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dapat digunakan oleh:
|
(2) | Penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilarang untuk digunakan pada kontrak dengan pihak lain yang memuat pengalihan hak atas nilai sertifikasi pengurangan Emisi GRK dalam perdagangan internasional tanpa otorisasi dari Menteri. |
(4) | Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut Sertifikat Pengurangan Emisi GRK. |
(5) | Pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilakukan setelah dilaksanakan teguran dan/atau peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. |
(6) | Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK sehingga tidak dapat berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari penyelenggaraan NEK. |
(7) | Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Aksi Mitigasi dan hasil pengurangan Emisi GRK oleh para pihak di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat dari pihak lain terhimpun dalam SRN PPI secara tertelusur dan kompatibel dengan sertifikasi pengurangan Emisi GRK, penyelenggara sertifikasi pengurangan Emisi GRK mengembangkan dan melaksanakan mekanisme saling pengakuan dengan skema sertifikasi Emisi GRK yang lain. |
(8) | Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan mekanisme sertifikasi selain mekanisme sertifikasi pengurangan Emisi GRK nasional dapat digunakan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri apabila:
|
Pasal 74
(1) | Dalam penyelenggaraan NEK diterapkan sistem label aksi pengendalian perubahan iklim yang merupakan bagian sistem label ramah lingkungan. |
(2) | Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan informasi yang terverifikasi tentang kinerja aksi perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau lembaga. |
(3) | Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim bertujuan untuk:
|
(4) | Label aksi pengendalian perubahan iklim dapat digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa ramah lingkungan. |
Pasal 75
(1) | Dalam hal Pelaku Usaha Perdagangan Offset Emisi GRK tidak melaksanakan kewajiban:
|
(2) | Pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
(3) | Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri. |
Pasal 76
(1) | Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi. |
(2) | Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK. |
Pasal 77
(1) | Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan Karbon luar negeri. |
(2) | Pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
|
(3) | Kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan verifikasi, publikasi, dan promosi kerja sama. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan Karbon luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri. |
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 78
(1) | Dalam rangka pencapaian target NDC tahun 2030, dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi GRK. |
(2) | Pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi GRK dalam rangka NDC dilakukan terhadap:
|
(3) | Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
|
Pasal 79
(1) | Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan. |
(2) | Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur. |
(3) | Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri. |
(4) | Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri. |
Pasal 80
(1) | Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Menteri menyusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC dengan melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga terkait. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENDANAAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 81
(1) | Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku Usaha dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Gubernur melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. |
(3) | Bupati/walikota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan. |
(4) | Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur. |
Pasal 82
(1) | Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim serta NEK melalui:
|
(2) | Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi:
|
(3) | Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya pencapaian target NDC dan penyelenggaraan NEK. |
(4) | Dalam hal penyelenggaraan NEK dilakukan oleh masyarakat, Menteri dapat memfasilitasi pendampingan MRV. |
(5) | Menteri dapat memberikan apresiasi dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengurangan Emisi GRK melampaui kewajibannya melalui usaha sendiri, dan/atau kepada pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. |
(6) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak diatur dalam Peraturan Menteri. |
Bagian Kedua
Pendanaan
Pasal 83
(1) | Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim dapat bersumber dari:
|
(2) | Pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. |
BAB VIII
KOMITE PENGARAH
Pasal 84
(1) | Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pelaksanaan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Susunan komite pengarah terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam melaksanakan tugasnya komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 86
(1) | Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. |
(2) | Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pencatatan dan pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjual sisa Unit Karbon yang dimiliki. |
(3) | Unit Karbon yang masih dimiliki Pelaku Usaha dan sudah dicatatkan dan dilaporkan melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual hanya untuk Perdagangan Karbon dalam negeri. |
(4) | Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK yang diatur dalam Peraturan Presiden ini paling lambat tahun 2023. |
(5) | Pelaku Usaha yang melaksanakan transaksi baru sejak Peraturan Presiden ini berlaku namun belum melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran pembagian manfaat atas nilai karbon yang ditransaksikan. |
(6) | Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87
Peraturan pelaksanaan dari:
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 90
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 249