TIMELINE |
---|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2021
TENTANG
KEMENTERIAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Investasi;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN INVESTASI.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
(2) | Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri. |
Pasal 2
(1) | Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. | ||||
(2) | Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | ||||
(3) | Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. | ||||
(4) | Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. | ||||
(5) | Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
|
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 4
Kementerian Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. | perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi; |
b. | koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi; |
c. | pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi; |
d. | pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan |
e. | pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Investasi. |
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Investasi terdiri atas:
a. | Sekretariat Kementerian; |
b. | Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; |
c. | Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; |
d. | Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; |
e. | Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan |
f. | Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal. |
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) | Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
(2) | Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. |
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. | koordinasi kegiatan Kementerian Investasi; |
b. | koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi; |
c. | pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Investasi; |
d. | pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; |
e. | koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; |
f. | penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; |
g. | pengelolaan data dan informasi; dan |
h. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) | Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. |
(2) | Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro. |
(3) | Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan. |
(4) | Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan sektor investasi prioritas. |
(5) | Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal. |
BAB III
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 13
(1) | Kementerian Investasi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi. |
(2) | Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Kementerian Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Investasi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) | Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
(2) | Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. |
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 22
Sekretaris Kementerian Investasi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 23
Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Investasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 159