Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 106/PMK.05/2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
07 Agustus 2020