TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.03/2021
TENTANG
TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH
DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU
BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG
USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL.
Pasal 1
(1) | Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(2) | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu. |
Pasal 2
(1) | Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
|
(2) | Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. |
Pasal 3
(1) | Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya. |
(2) | Dalam hal pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga dalam program penyaluran sumbangannya dianggap telah terpenuhi. |
(3) | Pemberian sumbangan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
(2) | Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal dilakukan pelibatan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan, dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||||||||||||||
(4) | Pelibatan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh lembaga pengumpul sumbangan dibuktikan dengan adanya dokumen persetujuan atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa:
|
||||||||||||||||||
(5) | Dokumen persetujuan pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya dari Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan:
|
||||||||||||||
(2) | Dalam hal pengeluaran biaya pembangunan infrastruktur sosial disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pengeluaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dengan ketentuan:
|
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Wajib Pajak:
|
(3) | copy dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak perlu disampaikan apabila pengeluaran sumbangan dan/atau biaya disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. |
(4) | Dokumen formulir tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:
|
(5) | Dokumen formulir tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 7
Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) | Lembaga pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus menyampaikan laporan pengumpulan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Pelaporan pengumpulan sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Pasal 9
Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31 Desember 2021, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penerimaan sumbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan peraturan pelaksanaannya paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
Pasal 10
Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31 Desember 2021 dianggap terpenuhi.
Pasal 11
Ketentuan pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mulai 1 Januari 2022.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 673