TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58/PMK.03/2021
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 2
(1) | Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. |
(2) | Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. |
(3) | Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 3
(1) | Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. | ||||||||||||||||||||
(2) | Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||||||||||||||||||
(3) | Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
|
Pasal 4
(1) | Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Uraian kegiatan tugas jabatan, dan uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. |
(3) | Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:
|
Pasal 5
(1) | Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dala: Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individ atau tim. |
(2) | Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimar dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. |
(3) | Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Penyuluh Pajak berkedudukan. |
(4) | Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi kegiatan penyuluhan. |
(5) | Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan. |
(6) | Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(7) | Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(8) | Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh:
|
(9) | Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim. |
BAB III
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Bagian Kesatu
Pejabat yang Berwenang
Pasal 6
Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan:
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
Pasal 8
(1) | Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. |
(2) | Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
(3) | Calon Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. |
(4) | Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam jabatan fungsional melebihi 1 (satu) tahun, kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. |
(5) | PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat. |
(6) | Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan. |
(7) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. |
(8) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(9) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). |
(10) | Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Pasal 9
(1) | Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. |
(2) | Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
(3) | Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan LKJF Penyuluh Pajak sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. |
(4) | Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif. |
(5) | Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. |
(6) | Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. |
(8) | Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. |
(9) | Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada PyB paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h. |
(10) | Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keempat
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 10
(1) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pelaksanaan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui Penyesuaian/Inpassing mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing. |
Bagian Kelima
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 11
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
Pasal 12
(1) | Pengangkatan Penyuluh Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dilaksanakan bagi:
|
(2) | Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
|
(3) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF Penyuluh Pajak yang akan diduduki. |
(4) | Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. |
(5) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. |
(6) | Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN
ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
Bagian Kesatu
Target Angka Kredit Minimal
Pasal 13
(1) | Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan paling sedikit:
|
(2) | Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. |
(3) | Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. |
(4) | Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Penyuluh Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP. |
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 14
(1) | Penyuluh Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
|
(2) | Penyuluh Pajak Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit. |
BAB V
ANGKA KREDIT PENDIDIKAN
Pasal 15
(1) | Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan sebagai unsur:
|
(2) | Ketentuan bagi ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi adalah sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan bagi ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagai berikut:
|
(4) | Pengakuan ijazah dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VI
PENILAIAN KINERJA, PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 16
Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi:
Paragraf 1
SKP
Pasal 17
(1) | Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. |
(3) | Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. |
(4) | Hasil penilaian SKP Penyuluh Pajak ditetapkan sebagai capaian SKP. |
(5) | Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Penyuluh Pajak. |
(6) | Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. |
Paragraf 2
Perilaku Kerja
Pasal 18
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Periode Penilaian Angka Kredit
Pasal 19
Penilaian Angka Kredit Penyuluh Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pengusulan Angka Kredit
Pasal 20
(1) | Proses pengusulan angka kredit didahului dengan penyampaian bahan usulan PAK oleh atasan langsung Penyuluh Pajak kepada Tim Penilai melalui pimpinan unit kerja yang berupa:
|
(2) | Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Pengusulan Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan:
|
(4) | Pengusulan Angka Kredit Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh:
|
Bagian Keempat
Penilaian Angka Kredit
Pasal 21
(1) | Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. |
(2) | Capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak didasarkan pada capaian SKP Penyuluh Pajak dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penyuluh Pajak. |
(3) | Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. |
(4) | Selain capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian capaian Angka Kredit juga dilakukan untuk kegiatan pengembangan profesi dan kegiatan penunjang. |
(5) | Tim Penilai dapat meminta bukti fisik, laporan hasil kerja, dan melakukan konfirmasi kepada atasan langsung Penyuluh Pajak sebagai bahan pertimbangan. |
(6) | Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai harus memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang ditetapkan dalam peta jabatan. |
(7) | Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disusun sesuai dengan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kelima
PAK
Pasal 22
(1) | Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penyuluh Pajak diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. |
(2) | PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Penyuluh Pajak yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
|
(4) | PAK untuk kenaikan pangkat Penyuluh Pajak dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Pajak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Pajak. |
Pasal 23
(1) | Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Pajak, yaitu:
|
(2) | Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan tetap atau sementara, Angka Kredit ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. |
Bagian Keenam
Tim Penilai
Pasal 24
(1) | Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dibantu oleh Tim Penilai. |
(2) | Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
|
(3) | Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Madya di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) | Tim Penilai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan unit organisasi yang membidangi layanan informasi dan pengaduan. |
(6) | Tim Penilai Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 25
(1) | Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Pajak. |
(2) | Keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil dengan susunan sebagai berikut:
|
(3) | Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh Pajak Ahli Madya. |
(4) | Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pengawas dari unsur kepegawaian. |
(5) | Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penyuluh Pajak. |
(6) | Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
|
(7) | Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Pajak, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain dalam unit organisasi yang sama, yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Penyuluh Pajak. |
(8) | Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. |
(9) | Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. |
(10) | Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. |
(11) | Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. |
(12) | Tim Penilai ditetapkan oleh:
|
(13) | Tim Penilai ditetapkan dengan surat keputusan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Ketujuh
Sekretariat Tim Penilai
Pasal 26
(1) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Tim Penilai dibantu oleh Sekretariat Tim Penilai. |
(2) | Tugas Sekretariat Tim Penilai sebagai berikut:
|
(3) | Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(4) | Susunan Sekretariat Tim Penilai terdiri atas:
|
(5) | Sekretariat Tim Penilai diusulkan oleh ketua Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. |
BAB VII
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
Pasal 27
(1) | Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pajak dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Kenaikan pangkat Penyuluh Pajak dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. |
(5) | Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. |
(6) | Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 28
(1) | Untuk keperluan kenaikan pangkat, Penyuluh Pajak dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
|
(2) | Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Kumulatif Angka Kredit kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. |
(4) | Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diperhitungkan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat, tidak dapat diperhitungkan kembali pada kenaikan pangkat berikutnya. |
Bagian Kedua
Kenaikan Jabatan
Pasal 29
(1) | Kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak, dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan:
|
(2) | Penyuluh Pajak Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Penyuluh Pajak Ahli Madya, disyaratkan memenuhi jumlah Angka Kredit sebanyak 6 (enam) yang berasal dari kegiatan pengembangan profesi. |
(3) | Angka Kredit kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. |
(4) | Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan. |
(5) | Usul kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diterima secara lengkap paling lambat:
|
(6) | Penetapan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(7) | Penyuluh Pajak yang memiliki Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungan untuk kenaikan jabatan berikutnya. |
(8) | Penyuluh Pajak yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol). |
(9) | Pengusulan dan penetapan kenaikan jabatan dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 30
(1) | Penyuluh Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang. |
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan
Pasal 31
Ketentuan mengenai kebutuhan Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan Penyuluh Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
HKM
Pasal 32
(1) | HKM Penyuluh Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi selama Penyuluh Pajak menduduki jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. |
(3) | HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dari hasil kerja setiap tahun. |
(4) | Kriteria/klasifikasi yang terdapat pada butir HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan klasifikasi unit tempat Penyuluh Pajak ditugaskan. |
(5) | Dalam hal terjadi perpindahan unit kerja dan/atau kenaikan jenjang jabatan pada tengah periode penilaian, HKM dihitung secara proporsional. |
(6) | HKM yang pernah diklaim tidak dapat diusulkan dan dinilai kembali. |
(7) | HKM yang dicapai setiap tahun diajukan kepada pimpinan unit kerja untuk memperoleh surat keterangan pemenuhan HKM. |
(8) | Surat keterangan pemenuhan HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VIII
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 33
(1) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Penyuluh Pajak diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
|
(3) | Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dalam hal:
|
(4) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(5) | Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berlaku terhitung sejak:
|
(6) | Asli surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
|
(7) | Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
Pasal 34
(1) | PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF. |
(2) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Penyuluhan selama diberhentikan. |
(3) | Penyuluh Pajak yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. |
(4) | Penyuluh Pajak yang diberhentikan dari jabatannya karena ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf f, tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. |
(5) | Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(6) | Asli Surat Keputusan Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh pimpinan unit kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
|
(7) | Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 639