Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-132/PJ/2013
NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TAHUN PAJAK 2013
25 Maret 2013