TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 133/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/2012
TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG
MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN
PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN PANAS BUMI.
Pasal I
Mengubah Daftar KPP Pratama yang Mengadministrasikan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi Dan Panas Bumi sebagaimana dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001