Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ/2013

  • 25 Maret 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : KEP - 132/PJ/2013

TENTANG

NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER
METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI,
UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI,
GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
TAHUN PAJAK 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :   


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka menetapkan nilai jual pengganti yang lebih mencerminkan nilai potensi areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi untuk objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mempertimbangkan risiko kegagalan penemuan cadangan pada Wilayah Kerja, Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Izin Pertambangan Sejenis, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Areal Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun Pajak 2013;

                        

Mengingat :     


  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

      

                  

MEMUTUSKAN :

                        

Menetapkan :     


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI DAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TAHUN PAJAK 2013.

                  

      

KESATU :     


Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar Rp.11.204,00 (sebelas ribu dua ratus empat rupiah).

                  

      

KEDUA :     


Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi, gas bumi dan panas bumi dan pertambangan mineral dan batubara ditetapkan sebesar sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah).

                        


KETIGA :     


Angka kapitalisasi untuk :

  1. Pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta panas bumi sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
  2. Pertambangan mineral sebesar 8,20 (delapan koma dua puluh);
  3. Pertambangan batubara sebesar 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima).

      

                  

KEEMPAT :     


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2013.

                        

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;     
  2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama; dan
  4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.

                        

         



              

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                        

ttd.

                        

A. FUAD RAHMANY