Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-163/PJ/2012
NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI TAHUN PAJAK 2012
25 April 2012