TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 379/PJ/2013
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1408/SJ/2013 tanggal 16 Agustus 2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.
KEDUA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KETIGA :
Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.
KEEMPAT :
Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.
KELIMA :
Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY