Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-379/PJ/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 379/PJ/2013
                  
TENTANG
 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
                  
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                  

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

                  

Mengingat :  


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan PMK-173/PMK.01/2012;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;

                  

Memperhatikan :     


Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1408/SJ/2013 tanggal 16 Agustus 2013;

            


MEMUTUSKAN :

                  

Menetapkan :     


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2013 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

         

        

PERTAMA :     


Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) yang telah ditetapkan sebelumnya.



KEDUA :     


Daftar Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2013 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KETIGA :     


Daftar Standar Operasional Prosedur Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.



KEEMPAT :     


Daftar Standar Operasional Prosedur Instansi Vertikal (SOP Instansi Vertikal) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-346/PJ/2013.



KELIMA :     


Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.



KEENAM :     


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                  

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

                  

                  




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 September 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY