Nomor 5 TAHUN 2016
PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (PROTOCOL TO THE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Nomor 6 TAHUN 2016
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDIA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
Nomor KEP-01/PJ/2016
DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2016
Nomor 8 TAHUN 2015
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILING
Nomor KEP-238/PJ/2015
KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
Nomor SE-82/PJ/2015
KEGIATAN SELEKSI KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN (KPPc) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2016
Nomor 260 TAHUN 2015
PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2016
Nomor PER-48/PJ/2015
TATA CARA PEMBERIAN NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Nomor 249/PMK.07/2015
PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015
Nomor 123 TAHUN 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 131 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
Nomor 128 TAHUN 2015
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL