Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24/PMK.010/2017

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA
ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
  2. bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017, perlu melakukan penyesuaian terhadap komitmen Indonesia berdasarkan Harmoonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017 dalam Persetujuan Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea;
  3. bahwa berdasarkan modalitas yang termuat dalam Persetujuan Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area;
  4. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 108/MDAG/SD/02/2017 tanggal 14 Februari 2017 perihal Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Mengenai Penetapan Penyesuaian Tarif Bea Masuk HS 2017 dalam skema IJ-EPA, IP-PTA, ATIGA, AIFTA, ACFTA, AKFTA, dan AANZFTA, telah menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free  Trade Area;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA.



Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area atas barang impor dari semua negara anggota.
  2. Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area atas impor barang dari negara Republik Korea sebagai penerapan asas timbal balik.
  3. Dalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif dalam kolom (5) yang juga ditetapkan dalam kolom (6), atas impor barang dari negara Republik Korea berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6).


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN Korea Free Trade Area;
  2. importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 55 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  4. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
  5. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  6. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  7. dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
(2) Tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.


Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.



Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 697) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 340