Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/2017

  • 23 Januari 2017
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR KEP - 15/PJ/2017

TENTANG

DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA,
SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017  

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka dipandang perlu untuk menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN dan PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPnBM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2017.

            


PERTAMA :


Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPnBM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2017 yang didistribusikan sebesar Rp1.297.795.762.195.000 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.307.638.546.935.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh triliun enam ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).



KETIGA :


Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah:

  1. PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp1.625.690.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
  2. PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.092.806.218.000,00 (delapan triliun sembilan puluh dua miliar delapan ratus enam juta dua ratus delapan belas ribu rupiah);
  3. PPh DTP atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang Diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp124.288.522.000,00 (seratus dua puluh empat miliar dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).


KEEMPAT :


Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



KELIMA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2017.

            

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan
  4. Direktur Jenderal Anggaran
  5. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
  6. Kepala Badan Kebijakan Fiskal
  7. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  8. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
  9. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  10. Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
  11. Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI