Nomor 14 TAHUN 2019
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Nomor 14/PMK.010/2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN
Nomor PER-07/BC/2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-32/BC/2014 TENTANG TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Nomor 21 TAHUN 2019
KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Nomor 21/PMK.04/2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Nomor 22/PMK.04/2019
KETENTUAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA
Nomor 8 TAHUN 2019
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor PER-05/BC/2019
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI DIBUAT
Nomor 11 TAHUN 2019
PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CHILE)
Nomor PER-4/BC/2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.04/2018 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR
Nomor PER-02/BC/2019
TATA LAKSANA MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP PENERIMA FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Nomor PER-3/BC/2019
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161/PMK.04/2018 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR