1. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
- Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1; dan
- Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1.
|
(2) |
Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat penimbunan berikat;
- Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari kawasan ekonomi khusus;
- Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Kawasan Bebas lainnya; dan
- Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
|
(3) |
Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat;
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus;
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean;
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya dalam Kawasan Bebas;
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean dalam Kawasan Bebas lainnya; dan
- Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya di tempat lain dalam Daerah Pabean.
|
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-01. |
(2) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf b, ayat (3) huruf c, dan ayat (3) huruf d, disampaikan dengan PPFTZ-02. |
(3) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e disampaikan dengan PPFTZ-03. |
(4) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f, ayat (3) huruf g, dan ayat (3) huruf h, disampaikan dengan BC 1.2-FTZ. |
|
|
|
3. |
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), menggunakan 1 (satu) format Pemberitahuan Pabean. |
|
|
4. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Bentuk formulir, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian serta penatausahaan Pemberitahuan Pabean untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. |
(2) |
Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) |
Dihapus. |
(4) |
Dihapus. |
(5) |
Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
|
|
5. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan Pasal 8 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran. |
(2) |
Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lembar lanjutan data barang;
- lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean;
- lembar lanjutan peti kemas;
- lembar lanjutan kemasan;
- lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/atau
- lembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas
|
(3) |
Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lembar lampiran konversi atas penggunaan barang atau bahan baku, yang:
- dilampirkan pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e; dan
- diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi.
|
(4) |
Pemberitahuan Pabean, lembar lanjutan serta lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan ke Kantor Pabean dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik, dicetak dengan menggunakan kertas berukuran F4 (210 x 330 mm). |
|
|
|
6. |
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada:
- Kantor Pabean;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Badan Pusat Statistik; dan
- Bank Indonesia.
|
(2) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disampaikan dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan kepada:
- Kantor Pabean tujuan, yang dikirim bersama dengan barang;
- Kantor Pabean tujuan, untuk dikembalikan ke Kantor Pabean asal setelah barang diterima; dan
- Kantor Pabean asal.
|
(3) |
Penyampaian Pemberitahuan Pabean dalam rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan untuk Pemberitahuan Pabean yang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik berupa media penyimpan data elektronik. |
|
|
|
7. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) |
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Orang/pengusaha. |
(2) |
Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Orang/pengusaha yang bersangkutan dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. |
(3) |
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mempunyai akses kepabeanan. |
|
|
|
8. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) |
Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen. |
(2) |
Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. |
|
|
|
9. |
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
(1) |
Orang/pengusaha atau kuasanya dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. |
(2) |
Untuk mendapatkan pembatalan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/pengusaha atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor pendaftaran dengan dilampiri alasan dan bukti pendukung. |
(3) |
Terhadap permohonan pembatalan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan dengan ketentuan:
- barang belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
- kesalahan bukan merupakan temuan Pejabat;
- belum mendapatkan penetapan Pejabat; dan/atau
- bukan merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
|
|
|
|
10. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) |
Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas meliputi:
- invoice;
- packing list;
- bill of lading/airway bill;
- polis asuransi dalam atau luar negeri;
- bukti pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, serta cukai;
- bukti penyerahan jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
- kontrak kerja;
- faktur;
- surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
- surat kuasa pengurusan kepabeanan dari pengusaha kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dalam hal pemberitahu adalah pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;
- keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk;
- surat rekomendasi atau surat ijin/surat persetujuan dari instansi terkait;
- pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT);
- dokumen cukai;
- Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA); dan/atau
- dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan.
|
(2) |
Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai. |
|
|
|
11. |
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah dan Pasal 16 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) |
Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Pejabat di Kantor Pabean, dalam bentuk data elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan. |
(2) |
Pejabat dapat meminta Orang/pengusaha atau kuasanya untuk menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk cetak (hard copy), dalam hal:
- terdapat ketidaksesuaian dokumen; dan/atau
- diperlukan dalam rangka penelitian.
|
(3) |
Dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean berupa Certificate of Origins (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA), penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. |
(4) |
Dalam hal sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan mengalami gangguan sehingga Orang/pengusaha atau kuasanya tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang/pengusaha atau kuasanya menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (hard copy) kepada Pejabat di Kantor Pabean. |
(5) |
Orang/pengusaha atau kuasanya wajib menyimpan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetak (hard copy) selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan. |
|
|
|
12. |
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat menyusun petunjuk teknis yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. |
|
|
13. |
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |