E. |
Materi
1. |
Pengertian
- Pelayanan Administrasi Perpajakan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mengharuskan penerbitan produk hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang selanjutnya disebut Keadaan Kahar adalah periode kejadian darurat atau luar biasa yang berdampak pada pelaksanaan administrasi pemerintahan sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Kanwil DJP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJP.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, yang selanjutnya disingkat KP2KP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
- Bukti Penerimaan Surat, yang selanjutnya disingkat BPS, adalah bukti yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP atas permohonan dari Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, terkait dengan permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap.
- Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, dan/atau ditampilkan, melalui komputer atau sistem elektronik, yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol.
- Dokumen Persyaratan adalah dokumen yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam rangka pengajuan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Saluran Tertentu adalah saluran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai sarana layanan pengajuan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan tanpa tatap muka melalui laman atau cara lain.
|
2. |
Ketentuan Umum
a. |
Pelaksanaan pemberian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar adalah sebagai berikut:
1) |
Selama Keadaan Kahar, unit vertikal di lingkungan DJP tetap beroperasi sesuai dengan kebijakan work from home (WFH) yang dilaksanakan sesuai panduan pelaksanaan tugas terkait upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, namun aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang melakukan kontak langsung dengan Wajib Pajak untuk sementara waktu ditiadakan. |
2) |
Pelayanan Administrasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia dan apabila sarana elektronik tidak tersedia/tidak dapat digunakan, Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat dilakukan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. |
3) |
Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP dan Kepala KP2KP mengedukasi Wajib Pajak agar dapat mengoptimalkan saluran elektronik untuk pengajuan permohonan pelayanan administrasi perpajakan. |
|
b. |
Sarana elektronik yang digunakan dalam penerimaan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan adalah posel (email) dan Saluran Tertentu. |
c. |
Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan menggunakan sarana elektronik dilampiri dengan Dokumen Persyaratan, kecuali Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah diproses secara otomatis pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
d. |
Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan:
1) |
mengisi formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan; |
2) |
mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak beserta Dokumen Persyaratan; |
3) |
mengirimkan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2) ke alamat posel (email) KPP, KP2KP atau Kanwil DJP atau melalui Saluran Tertentu dalam bentuk portable document file (pdf) dengan total maksimal ukuran file 25 megabita (MB); dan |
4) |
dalam hal ukuran file sebagaimana dimaksud pada angka 3) melebihi 25 MB, Wajib Pajak dapat membagi file dalam beberapa pengiriman posel (email). |
|
e. |
Permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dilakukan dengan:
1) |
mengisi formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan; |
2) |
mengirimkan formulir permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak beserta Dokumen Persyaratan ke Kanwil DJP, KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar, atau KP2KP di bawah KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar; dan |
3) |
mencantumkan nomor telepon atau handphone aktif yang dapat dihubungi pada berkas permohonan. |
|
f. |
Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP dan Kepala KP2KP dapat menunjuk 3 (tiga) pegawai atau sesuai kebutuhan untuk memantau permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan melalui posel (email) sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan mempertimbangkan beban kerja pegawai yang ditunjuk. |
g. |
Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP dan Kepala KP2KP dapat menunjuk beberapa pegawai sesuai kebutuhan untuk memantau permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan mempertimbangkan beban kerja pegawai yang ditunjuk. |
h. |
Atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen dan pemenuhan ketentuan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
i. |
Dalam hal Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) atau huruf e angka 2) tidak lengkap, Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen. |
j. |
Klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf i, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP meminta klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan kepada Wajib Pajak:
a) |
secara elektronik melalui alamat posel (email) Kanwil DJP, KPP, atau KP2KP atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau |
b) |
melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. |
|
2) |
Permintaan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan dilakukan paling lama:
1) |
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d; atau |
2) |
4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
3) |
Permintaan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menghubungi Wajib Pajak melalui saluran telepon atau aplikasi pengirim pesan. |
4) |
Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kelengkapan Dokumen Persyaratan ke Kanwil DJP, KPP, dan/atau KP2KP paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah menerima permintaan klarifikasi. |
|
|
k. |
Dalam hal Dokumen Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2) atau huruf e angka 2) telah lengkap, Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP merekam permohonan di aplikasi TPT lokal/TPT Online/penerimaan surat paling lama:
1) |
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d; atau |
2) |
4 (empat) hari kerja setelah permohonan diterima dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada huruf e. |
|
l. |
Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP:
1) |
menerbitkan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan, dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
2) |
menolak permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi atau permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau |
3) |
mengembalikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan kepada Wajib Pajak, dalam hal permohonan Wajib Pajak disampaikan ke Kanwil DJP, KPP, atau KP2KP yang wilayah kerjanya tidak meliputi tempat Wajib Pajak terdaftar. |
|
m. |
Penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. |
n. |
Dalam hal telah tersedia secara sistem, penandatanganan produk hukum dapat dilakukan dengan cara pencantuman kode verifikasi yang dapat dikonfirmasi kebenarannya melalui laman DJP, setelah produk hukum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menandatangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
o. |
Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, atau Kepala KP2KP mengirimkan dokumen berupa produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dan/atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada Wajib Pajak:
1) |
secara elektronik melalui alamat posel (email) Kanwil DJP, KPP, atau KP2KP atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau |
2) |
melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat. |
|
p. |
Alamat posel (email) Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3), huruf j angka 1) huruf a), dan huruf o angka 1) yaitu alamat posel (email) resmi yang tercantum pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. |
|
3. |
Ketentuan Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar
a. |
Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1) |
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap; |
2) |
terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap. |
|
b. |
Terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) bulan atau lebih, tidak diberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian. |
c. |
Dalam hal penerbitan produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan dilakukan secara jabatan, jangka waktu penyelesaian produk hukum dalam Keadaan Kahar adalah sama dengan jangka waktu yang diatur untuk penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan bila dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
d. |
Dikecualikan dari perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Pelayanan Administrasi Perpajakan yang:
1) |
jatuh tempo penyelesaiannya telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, atau peraturan pemerintah; |
2) |
penerbitan produk hukum atas permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan telah dapat dilakukan secara daring (online) melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; atau |
3) |
terkait pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor dan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak |
|
e. |
Jangka waktu penyelesaian tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap (received date) dalam alamat posel (email) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p, untuk permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan secara elektronik melalui posel (email). |
f. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, jangka waktu penyelesaian tertentu dihitung sejak:
1) |
diterbitkan BPS atas permohonan Wajib Pajak yang telah diterima secara lengkap oleh KPP atau KP2KP; atau |
2) |
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh Kanwil DJP. |
|
g. |
Contoh jangka waktu penyelesaian Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
4. |
Prosedur Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar
a. |
Prosedur penyelesaian permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan melalui posel (email) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; |
b. |
Prosedur penyelesaian permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini; dan |
c. |
Prosedur pelaporan penandatanganan stempel pejabat untuk produk hukum Pelayanan Administrasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
|
|