Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2021


 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               

Menimbang :

  1. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa yang disebabkan oleh Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dilakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian anggaran pendapatan belanja negara Tahun Anggaran 2020;
  4. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020;
  5. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4/DPD RI/I/2021-2022 tanggal 2 September 2021; dan
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;



Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




MEMUTUSKAN:


 

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020.
               

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.



Pasal 2



(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020;
c. Neraca per 31 Desember 2020;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.



          

 

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.647.783.342.188.986,00 (satu kuadriliun enam ratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) yang berarti 96,93% (sembilan puluh enam koma sembilan tiga persen) dari Anggaran pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 (satu kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.595.481.097.176.075,00 (dua kuadriliun lima ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) yang berarti 94,75% (sembilan puluh empat koma tujuh lima persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp947.697.754.987.089,00 (sembilan ratus empat puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan puluh sembilan rupiah) yang berarti 91,19% (sembilan puluh satu koma satu sembilan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp1.193.293.831.252.057,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu lima puluh tujuh rupiah) yang berarti 114,83% (seratus empat belas koma delapan tiga persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.


 


 

Pasal 4


Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. Saldo Anggaran Lebih Awal tahun Anggaran 2020 sebesar Rp212.698.374.791.778,00 (dua ratus dua belas triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp70.640.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun enam ratus empat puluh miliar rupiah);
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp245.596.076.264.968,00 (dua ratus empat puluh lima triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah);
d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum penyesuaian sebesar Rp387.654.451.056.746,00 (tiga ratus delapan puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh empat miliar empat ratus lima puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah);
e. penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp464.630.274.380,00 (empat ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
f. berdasarkan saldo Anggaran Lebih Sebelum penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp388.119.081.331.126,00 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun seratus sembilan belas miliar delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh enam rupiah).



Pasal 5

Neraca per 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah Aset sebesar Rp11.098.674.484.349.478,00 (sebelas kuadriliun sembilan puluh delapan triliun enam ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp6.625.475.985.590.998,00 (enam kuadriliun enam ratus dua puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp4.473.198.498.758.480,00 (empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).



 

Pasal 6



Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.783.192.349.751.058,00 (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun seratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu lima puluh delapan rupiah);
b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.601.114.046.104.357,00 (dua kuadriliun enam ratus satu triliun seratus empat belas miliar empat puluh enam juta seratus empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp817.921.696.353.299,00 (delapan ratus tujuh belas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
d. Defisit dari Kegiatan Non-Operasional sebesar Rp5a.696.567.885.936,00 (lima puluh empat triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp872.618.264.239.235,00 (delapan ratus tujuh puluh dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).




Pasal 7

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp757.060.086.481.976,00 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun enam puluh miliar delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp298.626.891.678.470,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun enam ratus dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp1.301.283.054.425.414,00 (satu kuadriliun tiga ratus satu triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar lima puluh empat juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus empat belas rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar minus Rp25.057.121.769.181,00 (dua puluh lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).




Pasal 8


Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:

a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp5.127.312.881.160.402,00 (lima kuadriliun seratus dua puluh tujuh triliun tiga ratus dua belas miliar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh ribu empat ratus dua rupiah);
b. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp872.618.264.239.235,00 (delapan ratus tujuh puluh dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp218.927.520.219.445,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh juta dua ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
d. Transaksi Antar Entitas sebesar minus Rpa23.638.382.132,00 (empat ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
e. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Defisit Laporan operasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp4.473.198.498.758.480,00 (empat kuadriliun empat ratus tujuh puluh tiga triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh rupiah).




 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:

1. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas; dan
6. Laporan Perubahan Ekuitas.


 
Pasal 10

Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.


 
Pasal 11

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.



 
Pasal 12

Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil pemeriksaan dan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 13








Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.















  Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

               


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 233





PENJELASAN
ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
                

I.    UMUM

Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2020, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 di masa Pandemi COVID-19, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Undang-Undang tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Rincian anggaran yang digunakan sebagai pembanding realisasi merupakan rincian yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih selama Tahun Anggaran 2020. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2020. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2020. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2020, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2020. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2020. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.05/2021 tanggal 26 Maret 2021. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dengan status belum diperiksa (Unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-08/Pres/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 86/S/I/05/2021 tanggal 31 Mei 2021, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 87/S/I/05/2021 tanggal 31 Mei 2021, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 88/S/I/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020.

II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 termasuk pertanggungjawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

 

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Yang dimaksud dengan "badan lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk mendukung Kementerian/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "asas neto atas realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam" adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai pendapatan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai, under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.

Yang dimaksud dengan "asas neto atas pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi" adalah pendapatan Badan Layanan Umum diakui sebagai pendapatan negara dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra Kerja Sama Operasi.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan "saldo anggaran lebih" adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.

Pasal 5

Huruf a

Yang dimaksud dengan "aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban pemerintah.

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan "pendapatan operasional" adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "beban operasional" adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan utama pemerintahan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "defisit dari kegiatan non operasional" adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar, penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non operasional lainnya.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "surplus/defisit dari pos luar biasa" adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 7

Huruf a

Yang dimaksud dengan "aktivitas operasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "aktivitas investasi" adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "aktivitas pendanaan" adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi utang dan piutang jangka panjang.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "aktivitas transitoris" adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Aktivitas ini tidak mempengaruhi pos-pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pendapatan, belanja, dan pembiayaan).

Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "transaksi antar entitas" adalah transaksi yang melibatkan dua/lebih entitas yang berbeda, baik internal Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, antar Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, maupun antara Kementerian Negara/Lembaga/Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dengan Bendahara Umum Negara.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut:

  1. Pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal Rp21,57 triliun dan USD8,26 juta serta kewajiban negara minimal Rp16,59 Triliun sesuai basis akuntansi akrual, serta saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp1,75 triliun.
  2. Pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak Pandemi COVID-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
  3. Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka program Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.
  4. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 43 (empat puluh tiga) Kementerian/Lembaga minimal Rp8,03 triliun, serta pengelolaan piutang pada 21 (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp660,8 miliar belum sesuai ketentuan.
  5. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar Program PC-PEN pada 80 (delapan puluh) Kementerian/Lembaga minimal Rp15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
  6. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9,00 triliun pada sepuluh Kementerian/Lembaga tidak memadai.
  7. Penyaluran Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
  8. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan belum didukung dengan pengendalian yang memadai.
  9. Realisasi Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik atas Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan sebesar Rp1,04 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan program/kegiatan dan ketersediaan dana penerima manfaat akhir secara memadai.
  10. Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.
  11. Realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari Rekening Bendahara Umum Negara (BUN) berupa Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi sebesar Rp8,99 triliun dititipkan pada Rekening Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.
  12. Saldo Kas terlambat/belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp536,51 miliar, Kas tidak didukung dengan keberadaan fisik Kas sebesar Rp81,46 miliar, pengelolaan Kas dan rekening tidak tertib sebesar Rp24,63 miliar pada 31 (tiga puluh satu) Kementerian/Lembaga.
  13. Penatausahaan piutang Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.
  14. Penatausahaan underlying Jaminan Aset Kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum memadai.
  15. Pengelolaan persediaan sebesar Rp4,59 triliun pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga tidak memadai.
  16. Skema pemenuhan kewajiban pemerintah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan dampak yang diharapkan terhadap perbaikan kondisi keuangan PT AJS belum dikelola secara memadai.
  17. Hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara Tahun Anggaran 2009 s.d. Tahun Anggaran 2011 kepada PT TPPI sebesar Rp1,81 triliun diakui di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan putusan inkracht pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.
  18. Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana surat Berharga Negara (SBN) PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021.
  19. Penatausahaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berupa tanah dan harta barang modal belum memadai.
  20. Pengendalian atas pengelolaan Aset Tetap belum memadai yang berdampak terhadap kevalidan dan keakuratan data.
  21. Pengendalian atas pengelolaan Aset Tak Berwujud dan Aset Lain-Lain pada 56 (lima puluh enam) Kementerian/Lembaga belum memadai.
  22. Direktorat Jenderal Pajak belum memproses pembayaran restitusi pajak yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebesar Rp2,78 triliun dan proses penerbitan SKPKPP belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang diantaranya merupakan pembayaran ganda kepada Wajib Pajak sebesar Rp11,22 miliar.
  23. Terdapat ketidakjelasan atas status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  24. Penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat belum jelas.
  25. Kebijakan penyajian hak dan kewajiban pemerintah dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan data putusan hukum belum ditatausahakan secara memadai.
  26. Pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2020 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian".

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2019 dan 2020 adalah sebagai berikut:

 
No Kementerian Negara/Lembaga Opini Tahun 2019 Opini Tahun 2020
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP
2. Dewan Perwakilan Rakyat     WTP WTP
3. Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP
4. Mahkamah Agung WTP WTP
5. Kejaksaan Agung WTP WTP
6. Sekretariat Negara WTP WTP
7. Kementerian Dalam Negeri WTP WTP
8. Kementerian Luar Negeri    WTP WTP
9. Kementerian Pertahanan WTP WTP
10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia WTP WTP
11. Kementerian Keuangan WTP WTP
12. Kementerian Pertanian WTP WTP
13. Kementerian Perindustrian WTP WTP
14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral WTP WTP
15. Kementerian Perhubungan WTP WTP
16. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan WTP WTP
17. Kementerian Kesehatan WTP WTP
18. Kementerian Agama WTP WTP
19. Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP
20. Kementerian Sosial WTP WDP
21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan WTP WTP
22. Kementerian Kelautan dan Perikanan WTP WDP
23. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat WTP WTP
24. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan WTP WTP
25. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian WTP WTP
26. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan WTP WTP
27. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif1) WTP WTP
28. Kementerian Badan Usaha Milik Negara WTP WTP
29, Kementerian Riset Teknologi/BRIN 1) WTP WTP
30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah WTP WTP
31. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak WTP WTP
32. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi WTP WTP
33. Badan Intelijen Negara WTP WTP
34. Badan Siber dan Sandi Negara WDP WTP
35. Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
36. Badan Pusat Statistik WTP WTP
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional WTP WTP
38. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional WTP WTP
39. Perpustakaan Nasional WTP WTP
40. Kementerian Komunikasi dan Informatika WTP WTP
41. Kepolisian Negara Republik Indonesia WTP WTP
42. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
43. Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP
44. Badan Koordinasi Penanaman Modal WTP WTP
45. Badan Narkotika Nasional WTP WTP
46. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi WTP WTP
47. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional WTP WTP
48. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP
49. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika WTP WTP
50. Komisi Pemilihan Umum WDP WTP
51. Mahkamah Konstitusi WTP WTP
52. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga WTP WTP
53. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia WTP WTP
54. Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP WTP
55. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi WTP WTP
56. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional WTP WTP
57. Badan Informasi Geospasial WTP WTP
58. Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
59. Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP
60. Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
61. Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP
62. Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
63. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan WTP WTP
64. Kementerian Perdagangan WTP WTP
65. Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP
66. Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
67. Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP
68. Komisi Yudisial WTP WTP
69. Badan Nasional Penanggulangan Bencana WTP WTP
70. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia WTP WTP
71. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah WTP WTP
72. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan WTP WTP
73. Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
74. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu WTP WTP
75. Ombudsman RI WTP WTP
76. Badan Nasional Pengelola Perbatasan WTP WTP
77. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam WTP WTP
78. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  WTP WTP
79. Sekretariat Kabinet WTP WTP
80. Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
81. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia WTP WTP
82. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia WTP WTP
83. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang WTP WTP
84. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 1) WTP WTP
85. Badan Keamanan Laut WTP WTP
86. Badan Ekonomi Kreatif WTP 2)
87. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP
88. Bendahara Umum Negara WTP WTP
 

Keterangan:

1) Nomenklatur Kementerian/Lembaga Baru mulai Tahun 2019

2) Kementerian/Lembaga dilikuidasi mulai Tahun 2020

Pasal 12

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Laporan Hasil Reviu atas Kesinambungan Fiskal, dan Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain:

  1. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, khususnya yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian";
  2. meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan melakukan penertiban aset yang meliputi pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga;
  3. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
  4. menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan peningkatan penggunaan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  5. memberikan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya;
  6. meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran;
  7. mendorong dan melakukan pembinaan secara intensif dan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terutama kepada Kementerian/Lembaga yang belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian" sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
  8. meningkatkan pengendalian subsidi dengan sungguh-sungguh melalui kebijakan yang konsisten agar sesuai/tepat sasaran;
  9. meningkatkan kualitas belanja Pemerintah yang berorientasi pada output, outcome, dan result dengan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang diwujudkan sekurang-kurangnya pada kemudahan rakyat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bansos, rumah layak huni, kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, dan meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, dan pekerja sektor pangan lainnya;
  10. Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya agar meningkatkan dan mengoptimalkan manfaat ekonomi, sosial, memperkuat rantai pasok dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta menguasai pasar dalam negeri;
  11. Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang dipisahkan; dan dikelola oleh BUMN, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset bumi, air, dan kekayaan di dalamnya, tetap dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  12. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penganggaran, sehingga pada tahun-tahun mendatang tidak mengakibatkan SiLPA yang terlalu besar dan penggunaannya agar optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6727