Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-97/PJ/2011

  • 27 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :  SE - 97/PJ/2011

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN
DANA CADANGAN PREMI BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA
ASURANSI JIWA YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penentuan besarnya biaya cadangan premi asuransi Unit Link yang dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak, serta perlunya penegasan terhadap hal terkait, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1 Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali antara lain cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Pasal 13 huruf a angka 1) dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau pengenaan pajaknya bersifat final.

Prinsip yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
3. Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, mengatur bahwa :
  1. ayat (1), besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 2 ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  2. ayat (2), kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya dalam tahun yang bersangkutan.
Prinsip yang sama juga diatur dalam ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006.
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link, diatur bahwa Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerja subdana investasi yang dibentuk untuk Unit Link tersebut;
  2. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasi dinyatakan dalam unit; dan
  3. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh, tidak boleh digabungkan dengan penghasilan yang telah dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final. Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan yang dikenakan pemotongan, pemungutan, atau pembayaran PPh yang bersifat final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang pengenaan pajaknya dilakukan berdasarkan tarif umum.
  2. Meskipun dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006 dan Pasal 14  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 mengatur bahwa besarnya cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa ditentukan sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, namun secara fiskal dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak yang akan dikenai tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh, tetap mengacu pada ketentuan lain yang terkait.
  3. Dengan demikian cadangan premi asuransi jiwa yang dibentuk berdasarkan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau yang bukan merupakan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang pajaknya dikenakan dengan menggunakan tarif umum.

  

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  5. Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.