Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-96/PJ/2010

  • 20 September 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 96/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2010
SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM SE-10/PJ/2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dilakukannya perubahan besaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2010 dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2010 Tanggal 1 Februari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010. Terkait dengan perubahan tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut :


1. Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan perubahan terhadap besaran IKU atas rasio kepatuhan SPT Tahunan PPh pada tahun 2010 menjadi 57,50%.
2. Untuk mencapai target IKU yang baru tersebut, dilakukan perubahan (revisi) target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2010 menjadi sebagai berikut :
No Unit Kerja dan Pengelompokan Target Rasio Kepatuhan Penyampaian
SPT Tahunan PPh Tahun 2010
Sebelumnya
(SE-10/PJ/2010)
Revisi Keterangan
A. Kanwil DJP      
1 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 97.50% 97.50% Tetap
2 Kanwil DJP Jakarta Khusus 95.00% 95.00% Tetap
3 Kanwil DJP Lainnya yang berada di:      
  - DKI Jakarta 65.00% 67,50% Berubah
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali 60.00% 62,50% Berubah
  - Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) 57.50% 60,00% Berubah
  - Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya) 55.00% 57,50% Berubah
B. Kantor Pelayanan Pajak      
1 KPP Wajib Pajak Besar 97.50% 97.50% Tetap
2 KPP Madya yang berada di:      
  - DKI Jakarta 95.00% 95.00% Tetap
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali 92.50% 92.50% Tetap
  - Luar Pulau Jawa dan Bali 90.00% 90.00% Tetap
3 KPP Pratama yang berada di:      
  - DKI Jakarta 65.00% 67,50% Berubah
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Bali 60.00% 62,50% Berubah
  - Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi (dan sekitarnya) 57.50% 60,00% Berubah
  - Pulau Kalimantan, Pulau Nusa Tenggara, dan Papua (dan sekitarnya) 55.00% 57,50% Berubah
Daftar Kanwil DJP berdasarkan kelompok di atas sebagaimana lampiran surat edaran ini.
3. Wajib Pajak (WP) Terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh meliputi WP Orang Pribadi dan WP Badan yang terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2009 dengan status domisili/pusat (kode NPWP 000). Dalam hal ini tidak termasuk bendahara pemerintah, joint operation, maupun cabang/lokasi. Jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah mempertimbangkan data yang disampaikan masing-masing Kanwil DJP sebagaimana daftar terlampir;
4. SPT Tahunan PPh yang diterima mencakup seluruh SPT Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan) yang diterima DJP selama tahun 2010 tanpa membedakan tahun pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh;
5. Dalam rangka untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2010, Kepala Kanwil DJP bersama para Kepala KPP di lingkungannnya agar menetapkan upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan antara lain memanfaatkan data Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi melakukan kegiatan usaha, diantaranya ekspor/impor berdasarkan data PEB dan PIB maupun data lainnya yang bersumber dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP);
6. Surat Edaran ini merupakan perubahan pertama terhadap Surat Edaran Nomor SE-10/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Target Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pada Tahun 2010. Oleh sebab itu dalam administrasi dan pelaksanaannya agar tidak memisahkan muatan substansinya dari surat edaran tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak