Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 95/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS
SECARA e-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

Sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka dalam rangka keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak.
3. e-FIN yang tercantum dalam formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
4. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN :
  1. di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
  2. di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
5. Untuk permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. e-FIN diterbitkan paling lama :
1) 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
2) 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak 
sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
b. e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak dengan :
1) dikirimkan ke alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan :
a) pos dengan bukti pengiriman surat; atau
b) jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
dalam hal permohonan disampaikan melalui website Direktorat Jenderal; atau
2) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal permohonan disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
c. e-FIN merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang tertutup rapat.
d. Dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya datang langsung ke KPP terdekat untuk mengajukan permohonan e-FIN dan diketahui ada perubahan data identitas Wajib Pajak, maka Wajib Pajak atau kuasanya diberikan formulir perubahan data atau perpindahan Wajib Pajak untuk diisi dan kemudian dikirimkan ke KPP sesuai dengan alamat atau domisili terakhir Wajib Pajak dengan dilampiri fotokopi bukti identitas diri Wajib Pajak.
6. Kepala KPP menunjuk petugas di Seksi Pelayanan untuk selalu memantau permohonan e-FIN yang disampaikan melalui website Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasi e-Filing, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN, yang berisi :
  • NPWP;
  • Nama Wajib Pajak;
  • kode penerbitan e-FIN;
  • tanggal penerbitan e-FIN;
  • tanda tangan penerima e-FIN, dalam hal permohonan disampaikan langsung ke KPP; dan
  • tanggal pengiriman dan nomor resi pengiriman, dalam hal permohonan melalui website DJP.
8. Account Representative memonitor data e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan cara :
  1. melakukan validasi data NTPN Surat Setoran Pajak (SSP) pada e-SPT dengan data NTPN pada Modul Penerimaan Negara (MPN) dan apabila ditemukan ketidakcocokan AR mengirimkan Surat Klarifikasi  NTPN kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini;
  2. meneliti dokumen kelengkapan data e-SPT yang telah dilaporkan Wajib Pajak dan apabila tidak lengkap, AR dapat mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran ini;
9. Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
  • Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh;
  • SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29;
  • Surat Kuasa Khusus;
  • Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri;
  • Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib,
tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila isinya sudah di-entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
10. Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan :
  1. Tata Cara Penerbitan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV; dan
  2. Tata Cara Pengolahan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.
dari Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.








Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001