TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 95/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS
SECARA e-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka dalam rangka keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). | ||||||||||||||||||||
2. | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
3. | e-FIN yang tercantum dalam formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) | ||||||||||||||||||||
4. | Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN :
|
||||||||||||||||||||
5. | Untuk permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 2, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
6. | Kepala KPP menunjuk petugas di Seksi Pelayanan untuk selalu memantau permohonan e-FIN yang disampaikan melalui website Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasi e-Filing, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja. | ||||||||||||||||||||
7. | Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN, yang berisi :
|
||||||||||||||||||||
8. | Account Representative memonitor data e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dengan cara :
|
||||||||||||||||||||
9. | Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
|
||||||||||||||||||||
10. | Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan :
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001