SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 94/PJ/2011
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
a. |
Pasal 3 ayat (3), bahwa SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
1) |
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud; |
2) |
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; |
3) |
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; |
4) |
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau |
5) |
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas; |
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak. |
b. |
Pasal 4, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
c. |
Pasal 5, bahwa:
1) |
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik. |
2) |
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
3) |
PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|
|
2. |
Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. |
3. |
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
- Pasal 4 angka 7, bahwa SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Pasal 6 huruf a, bahwa KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
|
4. |
Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:
- KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, serta mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- KPP atau KP2KP agar melakukan himbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP yang terdaftar dalam wilayah kerjanya masing-masing agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dalam bentuk e-SPT sesuai dengan ketentuan.
- Kantor Wilayah DJP agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya masing-masing.
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001