Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-94/PJ/2011

  • 22 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 94/PJ/2011
                
TENTANG
        
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
a. Pasal 3 ayat (3), bahwa SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
1) melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
2) menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
3) melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
4) menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
5) menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas; 
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pasal 4, bahwa PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
c. Pasal 5, bahwa:
1) PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik.
2) PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
3) PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
3. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
  1. Pasal 4 angka 7, bahwa SPT dianggap tidak lengkap apabila SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) oleh PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik (e-SPT) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pasal 6 huruf a, bahwa KPP atau KP2KP yang bersangkutan wajib menolak SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
4. Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:
  1. KPP atau KP2KP agar tidak menerima SPT Masa PPN yang disampaikan oleh PKP yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, serta mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. KPP atau KP2KP agar melakukan himbauan dan bimbingan yang intensif kepada PKP yang terdaftar dalam wilayah kerjanya masing-masing agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Masa PPN dalam bentuk e-SPT sesuai dengan ketentuan.
  3. Kantor Wilayah DJP agar memantau dan mengevaluasi secara periodik KPP dan KP2KP yang berada di wilayahnya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001