TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 9/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
SERTA PENGELOLAAN GANGGUAN KEAMANAN INFORMASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan perlunya pengaturan mengenai tindakan perbaikan dan pencegahan serta pengelolaan gangguan keamanan informasi dan sebagai salah satu aturan pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Terminologi teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pegawai DJP diharuskan untuk tanggap terhadap ketidaksesuaian yang terjadi di unit kerjanya masing-masing dalam rangka membantu mengamankan aset informasi DJP dan membantu mencegah terulangnya ketidaksesuaian tersebut. |
3. | Pedoman Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi mengatur hal-hal sebagai berikut:
|
4. | Pedoman Tindakan Perbaikan dan Pencegahan serta Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi sebagaimana terdapat pada Lampiran Surat Edaran ini. |
5. | Segala pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. |
6. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
7. | Mengingat bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002