Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2010

  • 16 Agustus 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 89/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN/PENGESAHAN DAN PEMANFAATAN SURAT KETERANGAN
DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Domisili (SKD) diterbitkan atau disahkan oleh Kepala KPP Domisili bagi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia dengan tujuan agar Wajib Pajak dapat menikmati manfaat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehubungan dengan penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari luar negeri yang merupakan negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia.
  2. Dalam rangka memberikan kepastian dan pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak, ditetapkan jangka waktu penerbitan/pengesahan SKD atau surat pemberitahuan penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  3. Selanjutnya, SKD tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh KPP Domisili sebagai alat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia sesuai dengan prinsip worldwide income yang dianut dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.
  4. Tata cara penerimaan permohonan, penelitian, penerbitan/pengesahan, pemanfaaatan dan pelaporan pemanfaatan SKD bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka penerapan P3B adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.