Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-87/PJ/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 87/PJ/2010

TENTANG

PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAWASAN KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK
WAJIB PAJAK BENDAHARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak Wajib Pajak (WP) Bendahara, perlu dilakukan upaya penggalian potensi dan pengawasan yang lebih intensif terhadap kewajiban perpajakan WP Bendahara. Sementara ini pengawasan diprioritaskan untuk periode tahun 2007 hingga 2010.

I. LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI DAN PENGAWASAN OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
1. Menginventarisasi semua WP Bendahara yang terdaftar beserta Satuan Kerjanya dengan memisahkan antara WP Bendahara Pemerintah Pusat dan Bendahara Pemerintah Daerah (Lampiran 1).
2. Memisahkan WP Bendahara yang ada pembayaran pajak dengan yang tidak ada pembayaran pajak dari WP Bendahara Pemerintah Pusat dan WP Bendahara Pemerintah Daerah.
3. Meneliti pembayaran masa setiap WP Bendahara melalui tabelaris Modul Penerimaan Negara (MPN) yang ada di Portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menu; "Home-Aplikasi-Aplikasi Lain-Tabelaris MPN".
4. Melakukan penelitian dan pengawasan kewajaran pembayaran pajak seluruh WP Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010.
5. Penelitian dan pengawasan WP Bendahara sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dilakukan melalui penelitian kewajaran pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Bendahara, PPh Pasal 23 dan PPN untuk tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010 dengan cara sebagai berikut :
a. Mendapatkan APBD masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi.
b. Mendapatkan Daftar Belanja dalam DIPA menurut Satuan Kerja (Satker)/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berisi informasi Pagu Anggaran serta realisasi dan saldo anggaran masing-masing Satker/SKPD.
c. Meneliti mekanisme pencairan dana DIPA tersebut yakni :
1) Pemotongan/pemungutan dengan SPM oleh KPPN dari setiap Satker.
2) Pembayaran ke Bank Persepsi/Kantor Pos dengan SSP oleh setiap SKPD.
d. Membandingkan realisasi pembayaran pajak oleh masing-masing Bendahara Satker/SKPD yang ada dalam data Tabelaris MPN dan SPM/SP2D terhadap
1) SPT masa yang dilaporkan; dan
2) Daftar Belanja dalam DIPA setiap Satker/SKPD.
e. Menindaklanjuti pembayaran yang tidak wajar dengan himbauan, konseling, penerbitan STP, dan pemeriksaan.
f. Mengisi ringkasan hasil penelitian dan pengawasan beserta tindak lanjutnya setiap bulan (lampiran 2).
6. Kepala KPP menunjuk salah satu Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang khusus mengkoordinasi pengawasan kepatuhan pembayaran pajak WP Bendahara.
7. Kepala KPP melaporkan tindak lanjut penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan perpajakan WP Bendahara kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP atasannya masing-masing setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dimulai bulan September tahun 2010 (lampiran 3).
II. PENGAWASAN OLEH KANTOR WILAYAH DJP
1. Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan pembayaran WP Bendahara kepada Kepala KPP di wilayah kerjanya.
2. Memonitor pembayaran WP Bendahara per jenis pajak per KPP melalui Tabelaris yang ada di sistem maupun portal DJP (MPN).
3. Mengevaluasi dan menganalisis hasil monitoring pembayaran WP Bendahara per jenis pajak per KPP.
4. Memberikan rekomendasi tindak lanjut evaluasi dan analisis penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan WP Bendahara kepada Kepala KPP.
5. Memantau tindak lanjut pembayaran WP Bendahara yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya atau hasil analisa per jenis pajak per KPP.
6. Kepala Kanwil bekerja sama dengan Kepala Daerah untuk memastikan semua SKPD memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
7. Kepala Kanwil melaporkan resume tindak lanjut penggalian potensi dan pengawasan kepatuhan perpajakan WP Bendahara di wilayahnya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dimulai bulan September tahun 2010 (lampiran 4).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak