Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-86/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 86/PJ/2011

TENTANG

PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN PIUTANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menghasilkan saldo piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang akurat, dan sebagai tindak lanjut dari validasi data tunggakan pajak melalui Program Sistem Manajemen dan Informasi Penagihan (SIMIAP) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tanggal 30 Juli 2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak, disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Yang dimaksud dengan pemutakhiran piutang meliputi :
  1. insert adalah kegiatan merekam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang belum tercatat di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) / Sistem Informasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD);
  2. update adalah kegiatan menyesuaikan saldo SKPKB/SKPKBT dan/atau STP yang tercatat di dalam SIDJP/SIPMOD dengan saldo SKPKB/SKPKBT dan/atau STP yang seharusnya. Kegiatan ini dilakukan dengan cara merekam data yang menyebabkan penambahan atau pengurangan saldo SKPKB/SKPKBT dan/atau STP yang belum tercatat di dalam SIDJP/SIPMOD.
2. Saldo Pra Pemutakhiran adalah saldo piutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum dilakukan kegiatan pemutakhiran piutang.
3. Saldo Pasca Pemutakhiran adalah saldo piutang pajak setelah kegiatan pemutakhiran piutang di KPP selesai.
4. Tata Cara Pemutakhiran Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Sebelum melakukan pemutakhiran data, Kepala KPP menetapkan saldo pra pemutakhiran piutang yang dituangkan dalam Berita Acara Saldo Pra Pemutakhiran Piutang dan Lampiran Berita Acara Saldo Pra Pemutakhiran Piutang yang berupa data rincian saldo piutang pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II dan III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6. Hasil pelaksanaan pemutakhiran piutang di KPP dituangkan dalam Berita Acara Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang dan Lampiran Berita Acara Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV dan V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Kepala KPP melaporkan hasil pelaksanaan pemutakhiran piutang pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh kegiatan pemutakhiran piutang di KPP selesai dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disertai Berita Acara Saldo Pasca Pemutakhiran Piutang.
8. Kepala Kantor Wilayah DJP harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemutakhiran piutang KPP dibawahnya.
9. Kepala Kantor Wilayah DJP melaporkan hasil pelaksanaan pemutakhiran piutang kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima Laporan Hasil Pelaksanaan Pemutakhiran Piutang KPP dari seluruh KPP dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Kegiatan pemutakhiran piutang pajak berakhir setelah Berita Acara Saldo Pasca Pemutakhiran ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
11. Lampiran I sampai dengan Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 15 November 2011


ttd,


A. Fuad Rahmany

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.