Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-85/PJ/2010

  • 09 Agustus 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 85/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-46/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA TEMPAT PEMBAYARAN
ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perlunya petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Tempat Pembayaran Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. TP Elektronik mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
a. Memindahbukukan saldo penerimaan PBB ke Bank/Pos Persepsi Elektronik pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur.
b. Menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik.
c. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari :
1) Laporan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik;
2) Laporan Penolakan Pemindahbukuan Penerimaan PBB Melalui Fasilitas Elektronik,
dalam bentuk hardcopy (kertas) dan softcopy (e-mail).
2. Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban TP Elektronik tersebut, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan bertugas :
a. Melaksanakan pengawasan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dengan mengisi buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik;
b. Mengirimkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yang sudah dikelompokkan berdasarkan masing-masing KPP Pratama ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
c. Menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 2) dan mengisi buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB;
3. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengunggah laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b ke intranet Direktorat Jenderal Pajak.
4. KPP Pratama melakukan pencocokan antara jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dengan :
a. data pembayaran PBB Elektronik yang diperoleh dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui intranet Direktorat Jenderal Pajak, dan
b. data pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik yang diperoleh melalui Modul Penerimaan Negara atau dari Bank/Pos Persepsi Elektronik,
untuk periode yang sama dengan mengisi kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik.
5. Dalam hal KPP Pratama menemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik, KPP Pratama melaporkan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
6. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melaksanakan penelitian dalam hal terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan mengisi buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik. Dalam hal terdapat pelanggaran oleh TP Elektronik, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan memberikan:
a. Surat Peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya, dan/atau
b. Surat Tagihan Bunga yang dibuat rangkap 3 untuk:
1) lembar satu dikirimkan ke TP Elektronik,
2) lembar dua dikirimkan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak,
3) lembar tiga disimpan sebagai arsip,
sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008.
7. Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga yang disampaikan oleh TP Elektronik kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk diadministrasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Contoh bentuk buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Contoh bentuk buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Contoh bentuk buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Contoh kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
12. Prosedur kerja terkait pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB pada TP Elektronik ditetapkan sebagaimana Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Agustus 2010
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.