TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 82/PJ/2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA
YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain :
|
2. | Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan mengatur bahwa dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
3. | Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 adalah :
|
4. | Dengan memperhatikan ketentuan tentang pengembalian Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b, maka atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak sejak 1 Januari 2009 dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
5. | Dalam hal terhadap Wajib Pajak diberikan pengembalian atas Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa sebagaimana dimaksud dalam butir 4 maka penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
6. | Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b adalah mengacu pada :
|
7. | Para Kepala Kantor Wilayah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2011 tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tersebut. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :