Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 81/PJ/2011

TENTANG

INSENTIF JURUSITA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan upaya peningkatan kinerja dan efektivitas penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan piutang pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2011 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan uraian sebagai berikut:

1. Kriteria umum Jurusita Pajak yang berhak mendapatkan insentif adalah :
a. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang berwenang.
b. Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah Jurusita Pajak yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif melakukan kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010, bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang semata-mata diangkat sebagai Jurusita Pajak, tetapi tidak melaksanakan kegiatan penagihan.
c. Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010:
1) diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri; 
2) dilepas jabatannya sebagai Jurusita Pajak karena suatu sebab, selain karena mutasi;
3) telah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2010;
4) sedang cuti di luar tanggungan negara;
5) sedang menjalankan skorsing atau pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI; atau
6) tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.
2. Kriteria khusus Jurusita Pajak yang mendapatkan insentif adalah:
a. Insentif atas pencapaian target pencairan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atas pencairan piutang PPh, PPN dan PBB, yaitu:
1) Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan IKU di atas 40%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran ini;
2) Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan IKU 20% sampai dengan 40%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini;
3) Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% dari target yang ditetapkan dan IKU di atas 40%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Surat Edaran ini;
4) Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% dari target yang ditetapkan dan IKU dibawah 40%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Surat Edaran ini, atau
5) Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan IKU di bawah 20%,sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 Surat Edaran ini.
b. Insentif atas pencairan dari tindakan penagihan, yaitu :
1) Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas lelang yang dilakukannya dan namanya tercantum dalam Risalah Lelang dengan ketentuan:
a) Untuk KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar (LTO), dan KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b) Untuk KPP Pratama akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2) Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas pemblokiran dan/atau pelaksanaan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dilakukannya pada tahun 2009 atau 2010 dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) dan atas prestasi pencairan tersebut belum pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya dengan ketentuan:
a) Untuk KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar (LTO), dan KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b) Untuk KPP Pratama, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
3) Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 melakukan pemblokiran atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di luar wilayah kerja KPPnya, dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atau Berita Acara Pemblokiran, serta terjadi pencairan walaupun pencairan tersebut terjadi atas hasil penyitaan oleh Jurusita Pajak KPP tempat bank yang diblokir terdaftar, dengan ketentuan:
a) Untuk KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar (LTO), dan KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b) Untuk KPP Pratama, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
4) Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang terdaftar di KPPnya dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), yang pemblokirannya dilakukan pada tahun 2009 atau 2010 oleh Jurusita Pajak di KPP tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak terdaftar dan atas prestasi pencairan tersebut belum pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya, dengan ketentuan:
a) Untuk KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar (LTO), dan KPP yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Khusus, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b) Untuk KPP Pratama, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
5) Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan dari tindakan pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak ke Luar Negeri dan berdasarkan surat pernyataan pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, Jurusita Pajak bersangkutan berperan aktif dalam membuat usulan pencegahan serta pencairan tersebut semata-mata hanya karena tindakan pencegahan keluar negeri bukan karena tindakan penagihan lainnya;
6) Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2010 atau 2011 berhasil melakukan pencairan dari tindakan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan/Berita Acara Pelaksanaan penyanderaan serta pencairan tersebut semata-mata hanya karena tindakan penyanderaan bukan karena tindakan penagihan lainnya.
3. Besarnya insentif yang diberikan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya melebihi 200% target yang ditetapkan serta IKU di atas 40%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 1, besaran insentif yang diberikan 2 (dua) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010;
  2. Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya melebihi 200% target yang ditetapkan serta IKU 20% sampai dengan 40%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 2, besaran insentif yang diberikan 1,5 (satu setengah) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010;
  3. Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% target yang ditetapkan serta IKU di atas 40%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 3, besaran insentif yang diberikan 1,5 (satu setengah) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010;
  4. Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% target yang ditetapkan serta IKU di bawah 40%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 4, besaran insentif yang diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010;
  5. Bagi Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 atas KPPnya melebihi 200% target yang ditetapkan serta IKU di bawah 20%, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a butir 5, besaran insentif yang diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010;
  6. Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas lelang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU);
  7. Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas pemblokiran dan/atau pelaksanaan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 2, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU);
  8. Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 melakukan pemblokiran atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di luar wilayah kerja KPPnya, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 3, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU);
  9. Bagi Jurusita Pajak yang dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang terdaftar di KPPnya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 4, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU);
  10. Bagi Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan atas pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 5, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU);
  11. Bagi Jurusita Pajak yang KPPnya dalam tahun 2010 berhasil melakukan pencairan dari penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 6, diberikan 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila tidak mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU) atau tambahan sebesar 1 (satu) kali Tunjangan Pokok bulan Desember 2010 (apabila mendapat insentif atas pencapaian target pencairan dan IKU);
  12. Insentif atas tindakan penagihan seperti pada angka 2 huruf b butir 2 dan 4, apabila dikemudian hari diketahui sudah pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya, insentif yang sudah diterima harus dikembalikan ke kas Negara sesuai mekanisme yang berlaku;
  13. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.01/2011 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011, dibayarkan sesuai dengan persentase yang ditetapkan;
  14. Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/KMK.03/2010 tanggal 31 Desember 2010.
4. Insentif atas Jurusita Pajak yang dimutasikan:
a. Diusulkan dan dibayar oleh unit tempatnya sebelum mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaran dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer segera dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
b. Bagi Jurusita Pajak pada unit kerja sebelum mutasi dan tetap menjadi Jurusita Pajak setelah mutasi di unit kerja yang baru, apabila:
1) prestasi pencapaian target dan Indikator Kinerja Utama (IKU) pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2010 pada salah satu dan/atau kedua unit kerja tersebut mencapai target yang ditetapkan; dan/atau
2) terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1; atau
3) terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil pemblokiran dan/atau pelaksanaan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 2 atau butir 3 atau butir 4; atau
4) terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil pencegahan; atau
5) terdapat prestasi pencairan piutang dari hasil penyanderaan, 
maka prestasi yang dipergunakan sebagai dasar pemberian besarnya insentif adalah prestasi pencairan piutang pajak dan/atau tindakan penagihan yang hasil hitungan insentifnya lebih besar.
5. Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera:
a. menghitung dana insentif Jurusita Pajak secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kesalahan penghitungan dan/atau kekeliruan pembayaran kepada pegawai yang tidak berhak;
b. menghitung besarnya PPh Pasal 21 atas insentif Jurusita Pajak, dan atas dasar perhitungan tersebut PPh Pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPPN (Kas Negara) oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
c. mengirimkan Surat Permintaan Dropping Dana Insentif Jurusita Pajak sesuai dengan keperluannya, dengan melampirkan:
1) Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
2) Daftar Pembayaran Insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak;
3) Nama Bank dan Nomor Rekening Bendahara KPP untuk tujuan pengiriman dana insentif (disertakan fotokopi halaman pertama buku tabungan); serta;
4) Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Jurusita Pajak sebanyak 4 (empat) rangkap ke Kanwil DJP masing-masing paling lambat 21 Oktober 2011;
d. apabila dalam tahun 2010 terdapat tindakan penagihan berupa pelaksanaan lelang dengan ketentuan bahwa terhadap barang yang disita tersebut, setelah dilelang laku terjual dan terdapat pencairan piutang dari hasil lelang, maka wajib melampirkan fotokopi dokumen pendukung tindakan penagihan yaitu:
1) Risalah Lelang;
2) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP); dan
3) Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) masing-masing sebanyak 4 (empat) rangkap.
e. apabila dalam tahun 2010 terdapat tindakan penagihan berupa pemblokiran dan/atau pelaksanaan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, pencegahan Wajib Pajak/Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri dan penyanderaan terhadap wajib pajak/penanggung pajak maka wajib melampirkan sebanyak 4 (empat) rangkap fotokopi dokumen-dokumen tindakan penagihan berupa:
1) dalam hal telah dilakukan pemblokiran dan terdapat pencairan piutang pajak bukan dari hasil rekening yang diblokir:
a) Surat permintaan pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank;
b) Berita acara pemblokiran dari bank atau surat jawaban dari bank yang menyatakan atas rekening Wajib Pajak/ Penanggung Pajak telah diblokir;
c) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP);
d) Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan
e) Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala KPP, yang menyatakan bahwa Jurusita Pajak yang bersangkutan memang yang melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, apabila pada Berita Acara Pemblokiran atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nama Jurusita Pajak yang bersangkutan tidak tercantum.
2) dalam hal telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank:
a) Surat permintaan pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank;
b) Berita acara pemblokiran dari bank atau surat jawaban dari bank yang menyatakan atas rekening Wajib Pajak/Penanggung Pajak telah diblokir;
c) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP);
d) Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS);
e) Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan
f) Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala KPP, yang menyatakan bahwa Jurusita Pajak yang bersangkutan memang yang melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, apabila pada Berita Acara Pemblokiran atau Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan nama Jurusita Pajak yang bersangkutan tidak tercantum.
3) dalam hal telah dilakukan pencegahan Penanggung Pajak bepergian ke luar negeri:
a) Surat Permintaan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri kepada Menteri Keuangan;
b) Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri atas Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
c) Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan
d) Kartu Pengawasan Tunggakan (print out data tunggakan pajak).
4) dalam hal telah dilakukan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak:
a) Surat Permohonan Ijin Melakukan Penyanderaan;
b) Surat Perintah Penyanderaan;
c) Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan;
d) Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan;
e) Bukti telah terdapatnya pencairan piutang pajak yaitu Surat Setoran Pajak/MPN; dan
f) Kartu Pengawasan Tunggakan (print out data tunggakan pajak).
6. Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah memenuhi syarat sesuai angka 1, 2, 3, 4, dan 5 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 23 November 2011.
7. Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 5 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 2 Desember 2011.
8. Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertangggungjawaban (SPJ), dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (bukan pengiriman melalui faksimile)
9. Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif, Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dana insentif dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali kebenaran dan kelengkapannya sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
10. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
11. Terlampir contoh bentuk formulir Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Insentif, Surat Permintaan Dropping Dana Insentif, dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 November 2011

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. Kepala Bagian Umum KPDJP.