Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-80/PJ/2011

  • 31 Oktober 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 80/PJ/2011

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2011
TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (SPT), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka percepatan pelaksanaan perekaman SPT untuk mengatasi banyaknya SPT yang belum direkam dengan ketentuan perekaman SPT harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2012;
2. SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa dengan kriteria :
  1. SPT Lengkap dan elemen SPT Induk dan Lampirannya belum seluruhnya direkam;
  2. SPT Lengkap yang disampaikan sampai dengan 31 Desember 2011;
  3. SPT yang pengolahannya tidak dilakukan oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
3. Kebutuhan dana untuk percepatan perekaman SPT agar mengoptimalkan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk tahun 2011, KPP segera melaksanakan pengadaan jasa Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan mengenai Pengadaan Barang/Jasa untuk Pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2012, KPP agar melaksanakan revisi DIPA tahun anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk membiayai perekaman SPT melalui jasa Pihak Ketiga;
4. Kepala KPP menginventarisasi jumlah SPT yang belum direkam dan menetapkan target penyelesaian perekaman SPT untuk tahun 2011 dan tahun 2012. Untuk tahun 2011, penetapan target agar disesuaikan dengan dana yang tersedia dalam DIPA masing-masing KPP. Sedangkan untuk tahun 2012, penetapan target didasarkan pada sisa jumlah SPT yang belum selesai direkam di tahun 2011. Kepala KPP melaporkan kegiatan inventarisasi jumlah SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I;
5. Kepala KPP menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT secara optimal, antara lain:
  1. Area khusus perekaman di KPP dengan komputer yang terkoneksi dengan jaringan komunikasi data dan dapat menjamin keamanan data. Dalam hal area khusus perekaman tidak dapat disiapkan, KPP menyediakan area lain di KPP tersebut sepanjang keamanan data tetap terjamin;
  2. User Account Khusus perekaman untuk Tenaga Kerja Pihak Ketiga yang digunakan selama masa percepatan pelaksanaan perekaman SPT;
  3. Perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam perekaman SPT. Apabila tidak mencukupi, Kepala KPP agar mengoptimalkan perangkat komputer yang tersedia;
  4. Akses terhadap Aplikasi SIPMOD atau SIDJP untuk Tenaga Kerja Pihak Ketiga dengan mengacu pada Pedoman Akses Pihak Ketiga (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 Tentang Pedoman Akses Pihak Ketiga);
  5. Tanda pengenal Tenaga Kerja Pihak Ketiga.
6. KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga wajib menandatangani Pakta Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA) sebagaimana diatur dalam Lampiran II.1 dan Lampiran II.2;
7. Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III;
8. Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pengawasan dan pemantauan serta melaporkan hasil kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan dan Pelaporan atas Kegiatan Perekaman SPT sebagaimana diatur dalam Lampiran IV;
9. Perekaman SPT yang disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2011 mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
  1. Atas SPT Tahunan, perekaman SPT mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2010;
  2. Atas SPT Masa, perekaman SPT mengacu pada ketentuan yang berlaku.
10. Dalam pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga, KPP agar memperhatikan hal-hal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
11. Formulir, Laporan, dan Buku yang dipergunakan dalam percepatan pelaksanaan perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001