Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 79/PJ/2011
    
TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011 TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA
PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk dapat dilaksanakan.


Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Pada intinya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur:
  1. penentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor;
  2. penentuan dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor; dan
  3. penentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Film Cerita Impor.
2. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor tersebut dipungut dan dibayar pada saat impor.
3. Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor. Yang dimaksud dengan media Film Cerita Impor dapat berupa pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya.
4. Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor tersebut dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop. Atas penyerahan copy Film Cerita Impor, Importir wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apabila terjadi penyerahan berikutnya atas copy Film Cerita Impor yang sebelumnya telah diserahkan kepada Pengusaha Bioskop dan telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Bioskop lain, maka atas penyerahan tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
6. Contoh penghitungan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa film Cerita Impor, penyerahan Film Cerita Impor, dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor Film Cerita Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tersebut, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan film cerita yaitu perkiraan hasil rata-rata per judul film tidak berlaku untuk penyerahan Film Cerita Impor, namun tetap berlaku untuk penyerahan film cerita produksi dalam negeri (nasional).
8. Pada saat diterbitkannya surat edaran ini, maka:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas film cerita impor sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.3/1987 tanggal 4 Desember 1987 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996 tanggal 1 Februari 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.






Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Oktober 2011

Direktur Jenderal,


ttd


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.