TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 78/PJ/2011
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 2011
BERDASARKAN APBN-P TAHUN ANGGARAN 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011, bersama ini disampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 dengan penjelasan sebagai berikut :
1. | Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp 29.057.780.000.000,- (dua puluh sembilan trilyun lima puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun Anggaran 2011, maka rencana penerimaan tersebut mengalami perubahan sebagai berikut : (dalam rupiah)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Rencana penerimaan PBB tersebut di atas telah di-breakdown per kabupaten/kota/KPP Pratama oleh Kanwil DJP sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-297/PJ.08/2011 tanggal 15 Agustus 2011 dan selanjutnya dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hasil breakdown oleh Kanwil DJP yang tidak sesuai dengan Surat Nomor : S-297/PJ.08/2011 telah dilakukan penyesuaian. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Rincian rencana penerimaan PBB per sektor/kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana terlampir. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 2011 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ/2011 tanggal 11 Februari 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun anggaran 2011. |
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2011
Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :