1. |
Kewajiban untuk mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
a. |
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
b. |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur: Pasal 2 huruf e Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga rahasia negara atau jabatan dengan sebaik-baiknya; Pasal 3 Ayat (1) huruf e Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah; Pasal 3 Ayat (1) huruf m Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. |
c. |
Butir 3 Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. |
|
3. |
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
a. |
Data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik DJP yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah seluruh data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dalam bentuk fisik dokumen. |
b. |
Data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik DJP meliputi:
1) |
data, informasi, dan/atau dokumen yang dilaporkan Wajib Pajak kepada DJP, seperti Surat Pemberitahuan dan lampirannya; |
2) |
data, informasi, dan/atau dokumen yang diperoleh dari pihak ketiga yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat rahasia; |
3) |
dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan. |
4) |
data, informasi, dan/atau dokumen dalam rangka pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, keberatan atau banding, dan penagihan; antara lain Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Uraian Keberatan, Surat Keputusan Keberatan, Uraian Banding, surat ketetapan pajak, putusan banding; |
5) |
data, informasi, dan/atau dokumen yang masih bersifat konsep terkait masalah perpajakan, antara lain konsep peraturan perpajakan atau surat jawaban; |
6) |
data, informasi, dan/atau dokumen internal DJP yang bersifat rahasia, antara lain identitas Wajib Pajak yang akan diperiksa atau disidik, rencana mutasi pegawai, data pribadi pegawai, data, informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan keuangan DJP. |
|
c. |
Pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) |
menggunakan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP hanya untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan; |
2) |
tidak memberitahukan, menggandakan, meminjamkan dan/atau memberikan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP kepada pihak-pihak yang tidak berhak; |
3) |
menyimpan, mengarsipkan, dan menatausahakan semua data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dengan penuh tanggung jawab agar terhindar dari penyalahgunaan dan kerusakan; |
4) |
memastikan ruang atau tempat penyimpanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP memiliki pengamanan yang memadai dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya kebakaran, kebanjiran dan kerusakan; |
5) |
melakukan pembatasan akses masuk ke ruang penyimpanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP, seperti : ruang berkas hanya dapat dimasuki pegawai tertentu yang diberi kewenangan, penggunaan access card, tamu diterima di ruang yang telah disediakan. |
|
|