Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-72/PJ/2010

  • 10 Juni 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 72/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN KODE WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
AKIBAT PEMBENTUKAN (PEMEKARAN DAN ATAU PENGGABUNGAN)
WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN BARU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan dalam rangka mewujudkan standardisasi dan tertib administrasi pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan terkait dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akibat pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa dampak adanya pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kode wilayah administrasi pemerintahan baru tersebut terkait dengan NOP PBB;
  2. NOP PBB merupakan identitas objek pajak PBB yang rnempunyai karakteristik unik, tetap dan standar untuk semua objek pajak PBB dan berlaku secara nasional;
  3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, guna mengantisipasi dan menjaga agar NOP tetap memenuhi karakteristiknya apabila terjadi pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah administrasi pemerintahan baru, perlu diatur ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemutakhiran kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa akibat pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah kecamatan dan/atau kelurahan/desa baru.
      1) Hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
      1. berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP setempat untuk menentukan kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa baru yang dimaksud;
      2. melakukan pemutakhiran kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa baru tersebut pada basis data SISMIOP;
      3. melakukan back up basis data SISMIOP;
      4. melaporkan dan mengirimkan hasil back up basis data SISMIOP disertai dengan daftar perubahan kode wilayah Kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan tembusan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
      Tata cara pemutakhiran dan penyampaian laporan hasil pemutakhiran kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
      2) Hal-hal yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
      1. menerima dan menatausahakan laporan pemutakhiran kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang bersangkutan;
      2. melakukan pemutakhiran kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa pada basis data pusat (Master file nasional, SIDJP atau SIP-Mod) berdasarkan back up data yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
      Tata cara pemutakhiran kode wilayah kecamatan dan/atau kode wilayah kelurahan/desa pada basis data pusat oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana dalam Lampiran II Pusat Surat Edaran ini.
    2. Pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota akibat pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota baru.
      1) Hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
      1. berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP setempat untuk menyampaikan usulan pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; Tata cara penyampaian usulan pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
      2. melakukan pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru pada basis data SISMIOP berdasarkan persetujuan dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
      3. melakukan back up data basis data SISMIOP;
      4. melaporkan dan mengirimkan back up basis data SISMIOP disertai dengan daftar perubahan kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
      Tata cara pemutakhiran dan penyampaian laporan hasil pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan diatur sebagaimana dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
      2) Hal-hal yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
      1. memberikan jawaban atas permintaan usulan pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabuaten/kota baru yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
      2. melakukan pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru pada basis data pusat (Master file nasional, SIDJP atau SIP-Mod) berdasarkan back up data yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

      Tata cara pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru pada basis data pusat diatur sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini.

  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2010 dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2010.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


MOCHAMMAD TJIPTARDJO