SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 68/PJ/2011
TENTANG
KEDUDUKAN DAN WEWENANG
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa permasalahan terkait keanggotaan Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama dalam Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan/atau Tim Penilai Harga Tanah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. |
Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.
- Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga profesional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang penilaian harga tanah.
- Tim Penilai Harga Tanah adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah, apabila di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan atau sekitarnya tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah.
|
II. |
Dasar Hukum
1. |
Panitia Pengadaan Tanah:
a. |
Pasal 6 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, mengatur bahwa susunan keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional. |
b. |
Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007, mengatur bahwa instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
1) |
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; |
2) |
Kantor Pelayanan Pajak; |
3) |
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. |
|
c. |
Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mengatur bahwa keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah kabupaten/kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut:
1) |
Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap Anggota; |
2) |
Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; |
3) |
Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan |
4) |
Kepala Dinas/Kantor/Badan di kabupaten/kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota. |
|
|
2. |
Lembaga Penilai Harga Tanah:
a. |
Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, mengatur bahwa dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta. |
b. |
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
1) |
Pasal 25 ayat (1), mengatur bahwa Panitia Pengadaan Tanah kabupaten/kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah. |
2) |
Pasal 25 ayat (2), mengatur bahwa Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga yang sudah mendapat lisensi dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. |
|
|
3. |
Tim Penilai Harga Tanah: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
a. |
Pasal 26 ayat (1), mengatur bahwa dalam hal di kabupaten/kota atau disekitar kabupaten/kota yang bersangkutan belum terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta membentuk Tim Penilai Harga Tanah. |
b. |
Pasal 26 ayat (2) huruf c, mengatur bahwa Tim Penilai Harga Tanah salah satunya terdiri dari unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. |
c. |
Pasal 27, mengatur bahwa penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Lembaga Penilai Harga Tanah atau Tim Penilai Harga Tanah. |
d. |
Pasal 28 ayat (1), mengatur bahwa penilaian harga tanah dilakukan oleh Tim Penilai Harga Tanah, dalam hal tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah. |
e. |
Pasal 28 ayat (2), mengatur bahwa penilaian harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut:
1) |
lokasi dan letak tanah; |
2) |
status tanah; |
3) |
peruntukan tanah; |
4) |
kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada; |
5) |
sarana dan prasarana yang tersedia; dan |
6) |
faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah. |
|
f. |
Pasal 29, mengatur bahwa penilaian harga bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dilakukan oleh Kepala Dinas/Kantor/Badan di kabupaten/kota yang membidangi bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, dengan berpedoman pada standar harga yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. |
g. |
Pasal 30, mengatur bahwa hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik. |
|
|
III. |
Kedudukan dan Wewenang KPP Pratama Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
1. |
Panitia Pengadaan Tanah :
a. |
Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama bukan merupakan unsur perangkat daerah dan unsur Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, sehingga Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama tidak termasuk dalam keanggotaan Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. |
b. |
Oleh karena itu, Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama agar :
1) |
menolak, apabila ditunjuk sebagai anggota dalam Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; |
2) |
mengundurkan diri, apabila telah ditunjuk sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. |
|
|
2. |
Tim Penilai Harga Tanah :
a. |
Unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 adalah Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama yang ditunjuk. |
b. |
Dalam hal di kabupaten/kota atau disekitar kabupaten/kota yang bersangkutan telah terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah, maka Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama agar :
1) |
menolak, apabila ditunjuk sebagai anggota Tim Penilai Harga Tanah; |
2) |
mengundurkan diri, apabila telah ditunjuk sebagai anggota Tim Penilai Harga Tanah. |
|
c. |
Dalam hal di kabupaten/kota atau disekitar kabupaten/kota yang bersangkutan tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah dan Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama ditunjuk sebagai anggota Tim Penilai Harga Tanah, maka dalam melaksanakan tugasnya agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) |
kewenangan Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama hanya terbatas pada penyajian secara tertulis informasi NJOP dalam Zona Nilai Tanah (ZNT) yang meliputi objek pajak yang akan dibebaskan; |
2) |
agar tetap memegang prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
|
|
|
IV. |
Lain-lain
- NJOP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 adalah dasar pengenaan pajak, sehingga penggunaan NJOP selain untuk kepentingan perpajakan bukan merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, Kepala KPP Pratama, atau pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai unsur instansi Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Tim Penilai Harga Tanah.
- Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.6/2006 tentang Kedudukan dan Wewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan dengan Keanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.