31 Desember 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ/2013
TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN METODE DAN TEKNIK PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penggunaan metode dan teknik pemeriksaan.
|
B. |
Maksud dan Tujuan Untuk memberikan pedoman kepada Pemeriksa Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam standar pemeriksaan dan sekaligus memberikan kemudahan penggunaan metode dan teknik pemeriksaan dalam melakukan pemeriksaan.
|
C. |
Ruang Lingkup Pedoman ini mengatur tentang metode dan teknik pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain sepanjang tidak diatur dalam ketentuan tersendiri.
|
D. |
Dasar Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
|
E. |
Pengertian
1. |
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
2. |
Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain. |
3. |
Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa. |
4. |
Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu. |
5. |
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan. |
6. |
Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa. |
7. |
Prosedur Pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasanya tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. |
8. |
Pos-pos SPT adalah pos-pos di dalam SPT atau pos turunannya termasuk lampiran baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. |
|
F.
|
Materi
1. |
Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
2. |
Metode Pemeriksaan
a. |
Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung. |
b. |
Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan. |
c. |
Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan. |
d. |
Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah. |
e. |
Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:
1) |
Transaksi Tunai dan Bank; |
2) |
Sumber dan Penggunaan Dana; |
3) |
Penghitungan Rasio; |
4) |
Satuan dan/atau Volume; |
5) |
Penghitungan Biaya Hidup; |
6) |
Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth). |
|
f. |
Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan. |
g. |
Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
3. |
Teknik Pemeriksaan
a. |
Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:
1) |
pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak; |
2) |
pengujian keabsahan dokumen; |
3) |
evaluasi; |
4) |
analisis angka-angka; |
5) |
penelusuran angka-angka; |
6) |
penelusuran bukti; |
7) |
pengujian keterkaitan; |
8) |
ekualisasi atau rekonsiliasi; |
9) |
permintaan keterangan atau bukti; |
10) |
konfirmasi; |
11) |
inspeksi; |
12) |
pengujian kebenaran fisik; |
13) |
pengujian kebenaran penghitungan matematis; |
14) |
wawancara; |
15) |
uji petik (sampling): |
16) |
Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau |
17) |
Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya. |
|
b. |
Untuk meyakini kebenaran Pos-pos SPT yang diperiksa. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih Teknik-teknik Pemeriksaan sesuai pertimbangan profesional Pemeriksa Pajak, kecuali ditentukan lain oleh suatu ketentuan. |
c. |
Dalam hal Pemeriksa Pajak menggunakan lebih dari satu Teknik Pemeriksaan, hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan yang lainnya. |
d. |
Pemeriksa Pajak harus menuangkan setiap Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang ditempuh dalam pemeriksaan pada kertas kerja pemeriksaan. |
e. |
Uraian dari masing-masing Teknik Pemeriksaan dan Prosedur pemeriksaan terdapat pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
f. |
Contoh hasil penggunaan suatu Teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan untuk mendukung Teknik Pemeriksaan lainnya terdapat pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
|
4. |
Formulir Pendukung Contoh Formulir yang dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan terdapat pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Formulir tersebut yaitu:
a. |
Surat Pernyataan Sumber Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; |
b. |
Surat Pernyataan Biaya Hidup; |
c. |
Surat Pernyataan Pertambahan/Pengurangan Kekayaan Bersih; |
d. |
Surat Pernyataan Kepemilikan Rekening Koran, Deposito, Tabungan, dan Rekening Lainnya; dan |
e. |
Surat Pernyataan Laporan Keuangan Tidak Diaudit Oleh Akuntan Publik. |
|
5. |
Lain-lain Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan bagian dari Standar Pemeriksaan. |
|
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001