a. |
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-183/PJ./2010 tanggal 26 Maret 2010, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membuat, menandatangani, dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Peradilan Pajak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atau Direktur Keberatan dan Banding sepanjang keputusan/objek yang diajukan banding atau gugatan diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; |
b. |
Konsep Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dibuat oleh Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah DJP atau unit Eselon III di Direktorat Keberatan dan Banding; |
c. |
Surat Uraian Banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; |
d. |
Dalam hal persidangan sudah dimulai sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c berakhir, maka:
1) |
unit yang menangani persidangan mengirim surat permintaan percepatan penyelesaian Surat Uraian Banding; dan |
2) |
Surat Uraian Banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat permintaan percepatan penyelesaian Surat Uraian Banding dikirim oleh unit yang menangani persidangan, sepanjang tidak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud huruf c berakhir. |
|
e. |
Surat Uraian Banding dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; |
f. |
Penyusunan Surat Uraian Banding harus memperhatikan hal-hal antara lain:
1) |
Pemenuhan ketentuan formal Surat Banding Wajib Pajak.
a) |
Pasal 27, Pasal 32 Undang-Undang KUP dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan |
b) |
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
|
2) |
Keputusan/objek yang disengketakan merupakan keputusan/objek yang dapat diajukan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
3) |
Materi yang diajukan banding adalah materi yang diajukan keberatan; |
4) |
Tanggapan Terbanding harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Banding; |
5) |
Dalam hal terdapat sebagian nilai koreksi pemeriksa dibatalkan pada proses keberatan dan sebagian nilai koreksi yang dipertahankan diajukan banding, perhitungan nilai koreksi yang dibatalkan dan dipertahankan diberikan penjelasan secara rinci untuk dapat memberikan informasi yang jelas pada saat Sidang Banding di Pengadilan Pajak. |
|
g |
Surat Uraian Banding dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dikirim kepada:
1) |
Pengadilan Pajak; dan |
2) |
Direktorat Keberatan dan Banding dalam hal sidang Banding dilakukan di tempat kedudukan Pengadilan Pajak atau Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang dalam hal sidang dilakukan di tempat lain. |
|
h. |
Surat Uraian Banding yang dikirim kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) |
fotokopi:
a) |
surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM; |
b) |
SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau |
c) |
SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB; |
|
2) |
fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); dan |
3) |
fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya. |
|
i. |
tembusan Surat Uraian Banding dikirim kepada Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang di tempat lain dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) |
fotokopi:
a) |
surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PPh atau PPN dan PPnBM; |
b) |
SKP atau SPPT PBB beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan PBB; atau |
c) |
SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN beserta bukti pengirimannya, untuk keberatan BPHTB; |
|
2) |
fotokopi surat keberatan beserta tanda terima dari KPP yang bersangkutan (LPAD); |
3) |
fotokopi surat keputusan yang diajukan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP beserta bukti pengirimannya; |
4) |
fotokopi Surat Banding Wajib Pajak; |
5) |
fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP); |
6) |
fotokopi Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan; |
7) |
matrik sengketa (sebagaimana contoh dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; dan |
8) |
daftar (check list) arsip yang dikirimkan. |
|
j. |
Surat Tanggapan harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan; |
k. |
Surat Tanggapan dapat dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini; |
l. |
Penyusunan Surat Tanggapan harus memperhatikan hal-hal antara lain:
1) |
Pemenuhan ketentuan formal Surat Gugatan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya. |
2) |
Keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
3) |
Tanggapan Tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Gugatan. |
|
m. |
Surat Tanggapan dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing dikirim kepada:
1) |
Pengadilan Pajak; dan |
2) |
Direktorat Keberatan dan Banding dalam hal sidang Gugatan dilakukan di tempat kedudukan Pengadilan Pajak atau Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang dalam hal sidang dilakukan di tempat lain. |
|
n. |
Surat Tanggapan yang dikirim kepada Pengadilan Pajak dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) |
fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP; dan |
2) |
fotokopi bukti pengiriman objek gugatan. |
|
o. |
Tembusan Surat Tanggapan dikirim kepada Direktorat Keberatan dan Banding atau Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang di tempat lain dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) |
fotokopi dokumen yang diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP; |
2) |
fotokopi bukti pengiriman objek gugatan; |
3) |
fotokopi Laporan Penelitian atas objek yang diajukan gugatan; |
4) |
fotokopi dokumen yang terkait dengan objek yang diajukan gugatan; |
5) |
fotokopi Surat Gugatan Wajib Pajak; dan |
6) |
daftar (check list) arsip yang dikirimkan. |
|