27 Desember 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 63/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur bahwa pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2013. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk dibuat penegasan mengenai penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi Kanwil DJP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014. |
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. |
D. |
Dasar
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.
|
E. |
Penegasan
- Penerbitan Surat Keputusan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak untuk tahun pajak 2014 sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak lagi menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak.
- Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, untuk tahun pajak 2014 terkait sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan, ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan.
|
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak