SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ/2013
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan diberlakukannya :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi,
maka perlu dilakukan penyempurnaan kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak terkait PPh Pasal 25/29 Badan Minyak dan Gas Bumi, PPN Kegiatan Membangun Sendiri, Pajak Penjualan Batubara, dan Bea Meterai. Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini. |
B. |
Maksud dan Tujuan Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai petunjuk dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak. |
C. |
Ruang Lingkup Penyempurnaan kode ketetapan per jenis pajak mencakup penyempurnaan kode ketetapan per jenis pajak untuk:
- PPh Pasal 25/29 Badan Minyak dan Gas Bumi dan PPh Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak;
- PPN Kegiatan Membangun Sendiri dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak;
- Pajak Penjualan Batubara dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak; dan
- Bea Meterai dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak.
|
D. |
Dasar Penyempurnaan kode ketetapan per jenis pajak didasarkan atas:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122d/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi.
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2013 tanggal 24 April 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.