SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 59/PJ/2013
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
- Direktorat Jenderal Pajak telah menerima pemberitahuan pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname (P3B Indonesia-Suriname).
- P3B Indonesia-Suriname telah ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2003 di Paramaribo,Suriname.
- P3B Indonesia-Suriname telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Suriname for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
- Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan notifikasi kepada Pemerintah Republik Suriname bahwa prosedur internal pengesahan P3B dimaksud telah selesai melalui Nota Diplomatik nomor 134/EKON/IV/2012 tanggal 4 April 2012. Selanjutnya, Pemerintah Republik Suriname menyampaikan Nota Diplomatik nomor 7912 tanggal 11 Juni 2013 yang memberitahukan bahwa prosedur internal Pemerintah Suriname untuk pengesahan P3B dimaksud telah selesai.
|
B. |
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penerapan P3B Indonesia-Suriname. |
C. |
Ruang Lingkup Surat Edaran ini memberi petunjuk teknis terkait pengesahan P3B Indonesia-Suriname, saat mulai berlakunya P3B, dan syarat administratif pemanfaatan P3B dimaksud. |
D. |
Dasar
- Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
- Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Suriname for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010
|
E. |
Petunjuk Teknis
1. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) P3B Indonesia-Suriname, maka ketentuan- ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif:
- sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014; dan
- sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2014.
|
2. |
Hal pokok yang diatur dalam P3B Indonesia-Suriname antara lain adalah hak pemajakan oleh negara yang menjadi sumber penghasilan dengan batasan tarif tertentu, sebagai berikut:
- tarif untuk dividen yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Suriname adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen;
- tarif untuk bunga yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Suriname adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bunga;
- tarif untuk royalti yang diterima/diperoleh oleh beneficial owner yang merupakan penduduk Republik Suriname adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto royalti;
- tarif untuk branch profit tax adalah 15% (lima belas persen) dari jumlah laba Bentuk Usaha Tetap setelah dikurangi pajak penghasilan.
|
3. |
Apabila penduduk (Wajib Pajak dalam negeri) Republik Suriname selaku penerima penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti bukan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner), maka atas penghasilan dimaksud dipotong pajak penghasilan dengan tarif 20%. |
4. |
Tarif branch profit tax sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d tidak berlaku untuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) mengenai sektor minyak dan gas yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan Pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara atau badan-badan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk dari Suriname. |
5. |
Penduduk yang dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Suriname adalah penduduk dari Republik Indonesia atau Republik Suriname yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.