SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PENYELESAIAN
PERMINTAAN DATA FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
YANG RUSAK ATAU HILANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum
Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal terkait tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan prosedur dimaksud. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 terkait dengan tata cara permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. |
2. |
Tujuan Surat Edaran ini bertujuan memberikan penjelasan dan prosedur standar bagi unit terkait dalam menindaklanjuti dan mengawasi permintaan data e-Faktur. |
|
|
|
C. |
Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik. |
|
|
D. |
Dasar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
|
|
|
E. |
Materi
- Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;
- Data e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 1 terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak;
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
|
F. |
Lain-lain
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memantau Kantor Pelayanan Pajak yang berada dalam wilayah kerjanya masing-masing dalam melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan