Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2021

  • 31 Desember 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ/2021
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
 
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab atas Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income), yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab, yang ditandatangani pada 24 Juli 2019, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab dapat berjalan sebagaimana mestinya.
   
C. Ruang lingkup
 
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1. proses penandatanganan, pengesahan, dan pemberitahuan dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab;
2. saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab;
3. beberapa pokok pengaturan yang diatur dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab; dan
4. syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income).
   
E. Materi

1. Proses Penandatanganan, Pengesahan, dan Pemberitahuan dalam rangka Pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab:
a. P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari kedua negara di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Juli 2019.
b. Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui Kedutaan Besar Persatuan Emirat Arab di Jakarta telah menyampaikan notifikasi penyelesaian proses pengesahan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui nota diplomatik Nomor 11010/2021/ILW/MOFAIC tanggal 1 April 2021 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangannya untuk pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.
c. Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income) pada 4 Mei 2021.
d. Pemerintah Republik Indonesia telah menyampaikan notifikasi penyelesaian proses pengesahan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab kepada Pemerintah Persatuan Emirat Arab melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Nomor D/01723/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 yang memberitahukan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangannya untuk pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.
2. Saat Berlaku dan Saat Berlaku Efektif P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab.
a. Berdasarkan Pasal 30 P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab, saat berlaku dan saat berlaku efektif P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ditentukan sebagai berikut:
1) P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab mulai berlaku pada 19 Agustus 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesaian prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab; dan
2) P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Persatuan Emirat Arab:
a) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022; dan
b) berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lainnya, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
b. P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ini menggantikan dan mengesampingkan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Republic of the United Arab Emirates for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income yang dibuat di Jakarta pada 30 November 1995, termasuk modifikasinya oleh Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba, yang berhenti berlaku efektif untuk seluruh permasalahan yang dicakup oleh P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ini sejak P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab ini mulai berlaku.
3. Beberapa pokok pengaturan dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab, antara lain:
a. hak pemajakan negara sumber atas penghasilan di bawah ini dibatasi paling tinggi:
1) untuk penghasilan berupa dividen kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto penghasilan;
2) untuk penghasilan berupa bunga kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto penghasilan;
3) untuk penghasilan berupa royalti kepada pemilik manfaat yang sebenarnya (beneficial owner), 5% (lima persen) dari jumlah bruto penghasilan;
4) untuk imbalan atas jasa teknis kepada pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner), 5% (lima persen) dari jumlah bruto imbalan; dan
5) 5% dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan suatu bentuk usaha tetap.
b. keuntungan dari pengalihan harta yang mengatur hak pemajakan atas penghasilan berupa keuntungan dari pengalihan:
1) harta tidak bergerak;
2) harta bergerak yang membentuk bagian harta bentuk usaha tetap;
3) kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional;
4) saham yang lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tidak bergerak pada satu waktu dalam masa 365 hari sebelum pengalihan; dan
5) harta apapun selain yang telah disebut sebelumnya.
c. prosedur persetujuan bersama sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab;
d. pertukaran informasi perpajakan yang memungkinkan dilakukannya pertukaran data dan informasi perpajakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di Persatuan Emirat Arab;
e. hak pemajakan atas penghasilan dan laba yang diperoleh hidrokarbon, minyak dan gas, atau sektor-sektor pertambangan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan hukum dan ketentuan domestik serta syarat dan ketentuan pada kontrak apapun, termasuk kontrak bagi hasil, tidak dipengaruhi oleh ketentuan lain dalam P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab;
f. manfaat P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab tidak dapat diberikan atas suatu penghasilan atau modal jika berdasarkan fakta dan keadaan yang relevan dapat disimpulkan bahwa memperoleh manfaat P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab adalah salah satu tujuan utama dari suatu rencana atau transaksi yang menghasilkan baik secara langsung maupun tidak langsung manfaat tersebut.
4. Syarat administratif pemanfaatan P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab:
a. P3B Indonesia-Persatuan Emirat Arab dapat dimanfaatkan oleh orang atau badan yang merupakan penduduk dari Republik Indonesia atau Persatuan Emirat Arab.
b. Memiliki Surat Keterangan Domisili sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerapan P3B.
   
F. Penutup

1. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-18/PJ/2021 tentang Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

          

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


SURYO UTOMO