Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2013

  • 26 November 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 57/PJ/2013

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 121/PMK.011/2013 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A.

Umum

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
D. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.  
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013.
E. Materi
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 disusun untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Pokok-pokok materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 adalah:
a. memberikan batasan harga pada beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya tanpa ada batasan harga, seperti lemari pendingin, pemanas air instan, mesin cuci, televisi, mesin pengatur suhu udara, kamera digital dan kamera perekam video, kompor, mesin pencuci piring, proyektor, mesin pengering, dan arloji tangan;
b. menaikkan batasan harga pada beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, seperti alat pancing, alat perekam atau pereproduksi gambar, kamera fotografi, parfum dan cairan pewangi, barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, alas kaki, barang-barang perabot rumah tangga maupun kantor, barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, dan barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.
c. memperbaiki Nomor Harmonized System (Nomor HS) pada setiap jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012).
3. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Surat Edaran Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 130/PMK.011/2013.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.