A. |
Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Ketentuan ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
2. |
Tujuan Untuk mencapai keseragaman pemahaman dan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
|
C. |
Ruang Lingkup
1. |
Ketentuan ini mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (TP PBB) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). |
2. |
TP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
- TP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf w Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Tempat Pembayaran PBB On-line (TP-PBB On-line) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf y Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Tempat Pembayaran PBB Khusus/Tertentu yaitu tempat pembayaran PBB yang berlokasi di KPP Pratama dan aplikasi pembayarannya langsung terhubung dengan SISMIOP KPP Pratama; dan
- TP PBB Semi-Online, yaitu tempat pembayaran PBB yang memperoleh update data tagihan PBB dari KPP Pratama dan mengirimkan data pembayaran ke KPP Pratama secara periodik dalam bentuk softcopy (tidak real-time).
|
|
D. |
Dasar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 073-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
|
E. |
Rekonsiliasi Data Penerimaan PBB-P2
1. |
Rekonsiliasi data penerimaan PBB-P2 dari TP PBB dilaksanakan secara rutin setiap bulan. |
2. |
Sumber data yang digunakan dalam proses rekonsiliasi data penerimaan PBB-P2 adalah sebagai berikut:
a. |
dokumen-dokumen yang diterima dari TP PBB yang terdiri dari:
1) |
Surat Tanda Terima Setoran (STTS) lembar untuk KPP Pratama; |
2) |
Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) lembar ketiga; |
3) |
Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB yang dirinci per Desa/Kelurahan; dan |
4) |
rincian penerimaan PBB bulanan per Nomor Objek Pajak (NOP) yang disahkan oleh TP PBB dan setidak-tidaknya memuat NOP, tanggal pembayaran dan jumlah pembayaran/penyetoran; |
|
b. |
dalam hal dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diterima dari TP PBB, KPP Pratama diharapkan secara aktif menghubungi TP PBB untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut. |
|
3. |
KPP Pratama mengawasi ketepatan waktu pemindahbukuan dengan membandingkan tanggal pemindahbukuan berdasarkan SSPBB dengan tanggal jatuh tempo pemindahbukuan. |
4. |
KPP Pratama membandingkan jumlah nominal pemindahbukuan berdasarkan SSPBB dengan jumlah nominal pemindahbukuan berdasarkan LMP PBB, Rincian Penerimaan PBB per NOP dan/atau STTS lembar untuk KPP Pratama dengan menggunakan kertas kerja sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
5. |
Data penerimaan PBB-P2 hasil rekonsiliasi menjadi salah satu sumber data perhitungan penerimaan PBB-P2 yang dilaporkan dalam Laporan Evaluasi Penerimaan Pajak. |
|
F. |
Konfirmasi Penerimaan PBB-P2
1. |
Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi data penerimaan PBB-P2 ditemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal penerimaan PBB-P2 yang seharusnya dipindahbukukan berdasarkan LMP PBB, Rincian Penerimaan PBB per NOP dan/atau STTS lembar untuk KPP Pratama dengan jumlah nominal yang telah dipindahbukukan menurut SSPBB, KPP Pratama melakukan konfirmasi dengan mengirimkan Surat Konfirmasi kepada TP PBB. |
2. |
TP PBB wajib menjawab/menanggapi Surat Konfirmasi atau melaporkan SSPBB lembar ketiga atas pelunasan kekurangan pemindahbukuan penerimaan PBB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima. |
3. |
Bentuk Surat Konfirmasi adalah sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
4. |
Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi terdapat kekurangan dan/atau keterlambatan pemindahbukuan penerimaan PBB, KPP Pratama dapat memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
|
G. |
Penunjukan TP PBB KPP Pratama menunjuk TP PBB atau memperbarui kontrak TP PBB yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya setiap tahun. |
H. |
Pelaksanaan Pembayaran, Pemindahbukuan dan Penutupan TP PBB terkait Pengalihan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah
- Pembayaran/penyetoran PBB-P2 pada TP PBB dilaksanakan sampai dengan hari Jumat minggu ketiga bulan Desember sebelum tahun pengalihan.
- Pemindahbukuan penerimaan PBB-P2 oleh TP PBB dilaksanakan secara harian terhitung sejak minggu keempat bulan Desember sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan.
- KPP Pratama wajib melakukan penutupan TP PBB terhitung per tanggal hari kerja pertama tahun pengalihan dan memastikan saldo penerimaan PBB-P2 di TP PBB dimaksud bersaldo nol (nihil).
- Wajib Pajak masih dapat melakukan pembayaran/penyetoran PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan.
- Pembayaran/penyetoran PBB-P2 yang dilakukan setelah hari Jumat minggu ketiga bulan Desember sebelum tahun pengalihan dapat dilakukan pada Bank Persepsi yang ditunjuk dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB), dengan Kode Akun 411311 untuk PBB Sektor Pedesaan dan 411312 untuk PBB Sektor Perkotaan.
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran/penyetoran PBB dengan SSP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 5 wajib melaporkan SSP PBB lembar ketiga ke KPP Pratama untuk diinput ke dalam basis data SISMIOP.
- KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai pengganti STTS atas pembayaran/penyetoran PBB dengan SSP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 5 bilamana diperlukan.
|
I. |
Prosedur Kerja
- Prosedur kerja Rekonsiliasi Data Penerimaan PBB adalah sebagaimana huruf A Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur kerja Konfirmasi Penerimaan PBB-P2 adalah sebagaimana huruf B Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur kerja Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai Pengganti STTS atas Pembayaran/Penyetoran PBB dengan SSP PBB adalah sebagaimana huruf C Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|