TIMELINE |
---|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE- 56/PJ/2012
TENTANG
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. |
Umum Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang mengatur penerbitan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil verifikasi, maka perlu dilakukan penambahan Kode Nota Penghitungan tentang verifikasi. Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
B. |
Maksud dan Tujuan Maksud dari surat edaran ini adalah sebagai petunjuk dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan per jenis pajak dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak. |
C. |
Ruang Lingkup Penyempurnaan kode nota penghitungan mencakup penambahan kode nota penghitungan untuk proses verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. |
D. |
Dasar Penyempurnaan kode nota penghitungan didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak. |
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2010 tanggal 5 Mei 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :