Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2021

  • 28 Desember 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ/2021
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN SAAT
DIPEROLEHNYA DIVIDEN DAN DASAR PENGHITUNGANNYA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL
PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.03/2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

A. Umum
 
Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri (WPDN) atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK-107/2017), yang berlaku pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK-93/2019), yang berlaku mulai Tahun Pajak 2019.
 
Dalam pelaksanaan PMK-107/2017 dan PMK-93/2019, yang selanjutnya kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut disebut PMK Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali, masih terdapat beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali tersebut. Untuk lebih memberikan kesamaan pemahaman dan menjelaskan maksud dan PMK BULN Nonbursa Terkendali tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang pedoman pelaksanaan PMK BULN Non bursa Terkendali.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali agar diperoleh keseragaman pemahaman dan pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali
   
C. Ruang Lingkup
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini memberikan pedoman mengenai:
1. ketentuan umum;
2. penentuan WPDN yang memiliki pengendalian terhadap BULN Nonbursa terkendali;
3. saat diperolehnya Deemed Dividend;
4. penentuan dasar pengenaan Deemed Dividend;
5. selisih kurs;
6. perlakuan Deemed Dividend atas penyertaan modal yang dilakukan melalui trust;
7. tata cara pengisian dan pelaporan besarnya Deemed Dividend dan dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan); dan
8. interaksi ketentuan Deemed Dividend sebagaimana diatur dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).
   
D. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPh);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK-107/2017);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek (PMK93/2019);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021).
   
E. Materi

1. Ketentuan umum
a. PMK-107/2017 yang berlaku pada Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 mengatur mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya atas penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali berdasarkan laba setelah pajak;
b. PMK-93/2019 yang berlaku mulai Tahun Pajak 2019 mengubah ketentuan yang ada pada PMK-107/2017 yang meliputi:
1) mengatur jenis penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Deemed Dividend;
2) mengubah dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu dari laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali menjadi jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali
2. Penentuan WPDN yang memiliki pengendalian terhadap BULN Nonbursa terkendali
a. WPDN yang:
1) memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dan jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
2) secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dan jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa;
b. WPDN memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung jika WPDN tersebut memiliki pengendalian secara tidak langsung pada BULN Nonbursa melalui:
1) BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
2) BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya dengan penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dan jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal;
c. jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan:
1) jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa; atau
2) jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa;
d. Penentuan WPDN yang memiliki pengendalian terhadap BULN Nonbursa terkendali sebagaimana dimaksud penjelasan di atas, dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Saat diperoleh Deemed Dividend
a. saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada:
1) akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan;
2) akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
b. Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung berdomisili di negara atau yurisdiksi yang memiliki pilihan untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan interim (berdasarkan estimasi), saat diperolehnya Deemed Dividend tersebut ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan akhir (final) bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun yang bersangkutan;
c. penentuan saat ditambahkannya laba setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali pada prinsipnya mengikuti ketentuan saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend tersebut dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Penentuan dasar pengenaan Deemed Dividend
a.. Penghasilan BULN Nonbursa terkendali
1) sumber penghasilan BULN Nonbursa terkendali berasal dan seluruh negara atau yurisdiksi termasuk yang berasal dan Indonesia;
2) penghasilan yang diterima atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali secara langsung dan Indonesia merupakan unsur aba setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali dalam dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali;
3) penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali sebagaimana dimaksud dalam PMK-93/2019, meliputi:
a) dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dan BULN Nonbursa terkendali;
b) bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
c) sewa berupa:
(1) sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
(2) sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka (1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut;
d) royalti; dan
e) keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta;
4) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam PMK-93/2019 adalah penghasilan tertentu yang berasal dan seluruh kegiatan usaha baik dan kegiatan usaha utama atau bukan kegiatan usaha utama BULN Nonbursa terkendali.
b. Penghitungan besarnya Deemed Dividend
1) besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK BULN Nonbursa Terkendali;
2) dalam hal WPDN memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend adalah sebagai berikut:
a) Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018 adalah laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
b) mulai Tahun Pajak 2019 adalah jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung;
3) Dalam hal WPDN memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend adalah sebagai berikut:
a) Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2018, adalah penjumlahan dari:
(1) laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
(2) laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan persentase penyertaan modal pada:
(a) BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
(b) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal setelahnya;
b) mulai Tahun Pajak 2019, adalah penjumlahan dari:
(1) jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
(2) jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan persentase penyertaan modal pada:
(a) BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
(b) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal setelahnya:
4) jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK-93/2019 merupakan jumlah bruto penghasilan tertentu setelah dikurangi:
a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan domestik negara atau yurisdiksi di mana BULN Nonbursa terkendali berdomisili; dan
b) bagian pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu, dalam hal terdapat pajak penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu tersebut.
c. Penentuan dasar pengenaan dan penghitungan besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
d. Perlakuan perpajakan atas kerugian yang diderita BULN Nonbursa terkendali, baik langsung maupun tidak langsung dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) kerugian yang diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan penghasilan lainnya di dalam negeri dalam menentukan dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;
2) kerugian BULN Nonbursa terkendali yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang berbeda tidak dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan laba neto setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dalam menentukan dasar pengenaan Deemed Dividend;
3) dalam hal WPDN memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dalam negara atau yurisdiksi yang sama, kerugian antar BULN Nonbursa terkendali yang berdomisili di negara atau yurisdiksi yang sama dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan laba neto setelah pajak atau jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dalam menentukan dasar pengenaan Deemed Dividend;
4) perlakuan perpajakan atas kerugian yang diderita BULN Nonbursa terkendali sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Selisih kurs
Perlakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs karena perbedaan kurs yang digunakan pada saat diperolehnya Deemed Dividend dengan kurs yang digunakan pada saat dividen diterima dan BULN Nonbursa terkendali, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP antara lain mengatur, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam satuan mata uang rupiah;
b. besarnya:
1) Deemed Dividend yang diperoleh WPDN atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung;
2) dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
3) PPh Luar Negeri
dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang rupiah;
c. konversi menjadi satuan mata uang rupiah untuk menentukan besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) menggunakan kurs:
1) kurs tengah Bank Indonesia (BI); atau
2) kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap rupiah dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah BI,
berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;
d. konversi menjadi satuan mata uang rupiah untuk menentukan besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. dalam hal WPDN telah:
1) mendapatkan izin dan Menteri Keuangan; atau
2) menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan,
untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan perundang-Undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain rupiah, nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang selain dolar Amerika Serikat harus dikonversi menjadi satuan mata uang dolar Amerika Serikat;
f. konversi menjadi satuan mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf e, menggunakan:
1) kurs tengah BI; atau
2) kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat dalam hal tidak tersedia pada kurs tengah BI
g. konversi menjadi satuan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk menentukan besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dilakukan pada saat:
1) ditetapkan diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung WPDN pada BULN Nonbursa terkendali langsung;
2) diterimanya dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung;
h. konversi menjadi satuan mata uang rupiah sebagaimana dimaksud pada huruf d dan konversi menjadi satuan mata uang dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menentukan besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri;
i. dengan demikian, keuntungan atau kerugian selisih kurs karena penggunaan kurs yang berbeda pada saat diperolehnya Deemed Dividend dan pada saat dividen diterima dan BULN Nonbursa terkendali telah diperhitungkan secara langsung pada saat memperhitungkan besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung;
j. dalam hal Deemed Dividend yang diperhitungkan lebih besar dan dividen yang diterima, Deemed Dividend tersebut dapat diperhitungkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen;
k. dalam hal Deemed Dividend yang diperhitungkan lebih kecil dan dividen yang diterima, atas selisih tersebut dikenai Pajak Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen;
l. perlakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs karena perbedaan kurs tersebut dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
6. Perlakuan Deemed Dividend atas penyertaan modal yang dilakukan melalui trust
a. PMK BULN Nonbursa Terkendali mengatur bahwa dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali dilakukan melalui trust di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal;
b. bahwa dalam suatu skema trust, WPDN dapat berperan sebagai settlor dan/atau beneficiary;
c. dalam pelaksanaan PMK BULN Nonbursa Terkendali bagi WPDN yang melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka WPDN yang mengakui:
1) Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
2) dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung;
adalah WPDN yang berperan sebagai settlor dalam skema trust tersebut;
d. dalam hal, settlor tersebut telah meninggal dunia dan/atau tidak dapat diidentifikasi, WPDN yang mengakui Deemed Dividend dan dividen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan 2) adalah WPDN yang berperan sebagai beneficiary dalam skema trust tersebut;
e. WPDN yang dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut adalah WPDN yang melaporkan Deemed Dividend tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d;
f. perlakuan Deemed Dividend atas penyertaan modal yang dilakukan melalui trust tersebut dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
7. Tata cara pengisian dan pelaporan besarnya Deemed Dividend dan dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung dalam SPT Tahunan
a. Bagi WPDN Orang Pribadi yang menggunakan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Formulir 1770S, pengisian Formulir 1 770S dilakukan sebagai berikut:
1) WPDN Orang Pribadi mengisi besarnya Deemed Dividend yang diperoleh di dalam bagian A (Penghasilan Neto) angka 3 (Penghasilan Neto Luar Negeri) dalam Formulir 1770S;
2) dalam hal WPDN Orang Pribadi menerima dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, WPDN Orang Pribadi mengisi dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut di dalam bagian A (Penghasilan Neto) angka 3 (Penghasilan Neto Luar Negeri) pada Formulir 1770S sebesar selisih lebih antara dividen yang diterima dan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan;
3) dalam hal WPDN Orang Pribadi menerima dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan atau sama dengan jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, WPDN Orang Pribadi tidak perlu mengisi besarnya dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung pada bagian A (Penghasilan Neto) angka 3 (Penghasilan Neto Luar Negeri) pada Formulir 1770S. Namun, WPDN Orang Pribadi tersebut mengisi besarnya dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut dalam surat penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PMK-107/2017; dan
4) dalam hal WPDN Orang Pribadi dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung, WPDN Orang Pribadi mengisi besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di dalam bagian D (Kredit Pajak) angka 12 (PPh yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain/Ditanggung Pemerintah dan/atau Kredit Pajak Luar Negeri dan/atau Terutang di Luar Negeri) pada Formulir 1770S.
b. Bagi WPDN Orang Pribadi yang menggunakan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Formulir 1770, pengisian Formulir 1770 dilakukan sebagai berikut:
1) WPDN Orang Pribadi mengisi besarnya Deemed Dividend yang diperoleh di dalam angka 2 (Penyesuaian Fiskal Positif) huruf k (Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya) dalam bagian Formulir 1770-I halaman 1;
2) dalam hal WPDN Orang Pribadi menerima dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, WPDN Orang Pribadi mengisi besarnya dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut di dalam bagian A (Penghasilan Neto) angka 4 (Penghasilan Neto Luar Negeri) pada Formulir 1770 dan mengisi besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan di dalam angka 3 (Penyesuaian Fiskal Negatif) huruf c (Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya) dalam bagian Formulir 1770-I halaman 1;
3) dalam hal WPDN Orang Pribadi menerima dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan atau sama dengan jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, WPDN Orang Pribadi mengisi besarnya dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut di dalam bagian A (Penghasilan Neto) angka 4 (Penghasilan Neto Luar Negeri) pada Formulir 1770 dan mengisi besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan di dalam angka 3 (Penyesuaian Fiskal Negatif) huruf c (Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya) dalam bagian Formulir 1770-I halaman 1 dengan jumlah paling besar sama dengan dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
4) dalam hal WPDN Orang Pribadi dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung, WPDN Orang Pribadi mengisi besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di dalam bagian D (Kredit Pajak) angka 15 (PPh yang Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh Ditanggung Pemerintah) pada Formulir 1770.
c. Bagi WPDN Badan yang menggunakan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Formulir 1771, pengisian Formulir 1771 dilakukan sebagai berikut:
1) WPDN Badan mengisi besarnya Deemed Dividend yang diperoleh di dalam angka 5 (Penyesuaian Fiskal Positif) huruf I (Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya) kolom (3) dalam bagian Formulir 1771-I;
2) dalam hal WPDN Badan menerima dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung yang jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, WPDN Badan mengisi besarnya dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut di dalam angka 2 (Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri) kolom (3) pada Formulir 1771-I dan mengisi besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan di dalam angka 6 (Penyesuaian Fiskal Negatif) huruf d (Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya) kolom (3);
3) dalam hal WPDN Badan menerima dividen dan BULN Nonbursa terkendali langsung yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan atau sama dengan jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, WPDN Badan mengisi besarnya dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung tersebut di dalam angka 2 (Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri) kolom (3) pada Formulir 1771-I dan mengisi besarnya Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan di dalam angka 6 (Penyesuaian Fiskal Negatif) huruf d (Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya) kolom (3) dengan jumlah paling besar sama dengan dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
4) dalam hal WPDN Badan dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dan BULN Nonbursa terkendali langsung, WPDN Badan mengisi besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di dalam bagian C (Kredit Pajak) angka 8 huruf b (Kredit Pajak Luar Negeri) kolom (3) pada Formulir 1771.
8. Interaksi ketentuan Deemed Dividend sebagaimana diatur dalam PMK BULN Nonbursa Terkendali dengan ketentuan dividen yang dikecualikan dan objek pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja
a. dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, maka ketentuan Deemed Dividend tetap berlaku sepanjang:
1) BULN Nonbursa terkendali langsung tidak membagikan dividen kepada WPDN; dan/atau
2) WPDN tidak melakukan investasi atas dividen yang dibagikan oleh BULN Nonbursa terkendali langsung;
b. contoh interaksi antara ketentuan Deemed Dividend dan dividen yang dikecualikan dan objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas, dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
   
F. Penutup

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

  

 



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL,


ttd


SURYO UTOMO