Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 55/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN TERKAIT DENGAN PERSYARATAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BAKAL CALON KEPALA DAERAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang diantaranya mengatur mengenai persyaratan dan dokumen pencalonan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
   
B.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan keseragaman bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh (KPU provinsi/KIP Aceh) atau KPU/KIP kabupaten/kota dan memberikan layanan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai persyaratan dalam pencalonan sebagai bakal calon kepala daerah.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pemberian layanan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah dapat dilakukan dengan mudah, sederhana dan tertib.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Layanan terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah;
2. Tata cara pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah; dan
3. Ketentuan lain-lain.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
   
E. Materi

1. Dokumen Persyaratan Pencalonan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:
  1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; dan
  3. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
2. Layanan KPP terkait Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah
a. KPP memberikan layanan terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
b. Layanan yang diberikan bagi bakal calon kepala daerah dapat berupa:
1) pendaftaran Wajib Pajak dan pencetakan kartu NPWP bagi bakal calon kepala daerah yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak;
2) pencetakan ulang kartu NPWP bagi bakal calon kepala daerah yang kartu NPWP-nya hilang atau tidak ditemukan;
3) pencetakan ulang tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP bagi bakal calon kepala daerah yang tanda terimanya hilang atau tidak ditemukan; dan/atau
4) pemberian tanda bukti tidak mempunyai tunggakan atau keterangan tentang data utang pajak/tunggakan pajak atas nama bakal calon kepala daerah.
3. Tata Cara Pemberian Layanan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah
a. Pemberian layanan oleh KPP didasarkan pada permohonan dari bakal calon kepala daerah.
b. Bakal calon kepala daerah mengajukan permohonan kepada Kepala KPP di mana bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan menyampaikan permohonan dimaksud secara langsung melalui tempat pelayanan terpadu.
c. Permohonan, tata cara penerimaan permohonan dan penyelesaian permohonan serta jangka waktu penyelesaian layanan berupa:
1) pendaftaran Wajib Pajak dan pencetakan kartu NPWP bagi bakal calon kepala daerah yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak;
2) pencetakan ulang kartu NPWP bagi bakal calon kepala daerah yang kartu NPWP-nya hilang atau tidak ditemukan; dan
3) pencetakan ulang tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP bagi bakal calon kepala daerah yang tanda terimanya hilang atau tidak ditemukan,
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Prosedur pendaftaran Wajib Pajak dan pencetakan ulang NPWP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan 2), dilakukan oleh KPP sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dalam:
1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.
2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
e. Pelaksanaan cetak ulang tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) dilakukan oleh KPP berdasarkan permintaan secara tertulis dari bakal calon kepala daerah.
f. Permohonan, tata cara penerimaan permohonan, serta penyelesaian pemberian tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tunggakan pajak adalah seluruh utang pajak Wajib Pajak baik yang belum maupun sudah jatuh tempo pelunasan yang terdapat dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
2) Bakal calon kepala daerah harus menyampaikan secara tertulis permohonan pembuatan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak kepada Kepala KPP tempat bakal calon kepala daerah terdaftar menjadi Wajib Pajak.
3) Sebagai bahan pendukung untuk membuktikan bahwa SPT Tahunan PPh WP OP telah disampaikan, bakal calon kepala daerah dapat melengkapi permohonan dengan kelengkapan dokumen antara lain berupa fotokopi bukti pengiriman/tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak terdaftar belum sampai 5 (lima) tahun.
4) Dalam hal bakal calon kepala daerah tidak melampirkan bahan pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 3), KPP tetap menerima permohonan bakal calon kepala daerah.
5) Format surat permohonan pembuatan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6) KPP memberikan bukti penerimaan surat atas permohonan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada butir 2).
7) Berdasarkan permohonan permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak yang diajukan bakal calon kepala daerah, KPP melakukan penelitian pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka:
a) memastikan validitas NPWP bakal calon kepala daerah;
b) memastikan penyampaian SPT Tahunan PPh bakal calon kepala daerah untuk 5 (lima) tahun pajak terakhir atau sejak bakal calon kepala daerah terdaftar; dan
c) memastikan status tunggakan pajak bakal calon kepala daerah,
sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 7), KPP memberikan keterangan dalam bentuk surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9) Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah harus diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan permintaan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak diterima oleh KPP.
10) Dalam rangka efisiensi pemberian layanan, surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah dapat disampaikan secara langsung kepada bakal calon kepala daerah atau pihak lain yang diberi kuasa oleh bakal calon kepala daerah.
11) Dalam hal bakal calon kepala daerah merupakan seorang wanita kawin yang tidak memilih untuk memiliki NPWP sendiri, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan NPWP suami.
   
F. Ketentuan Lain-lain

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPU provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP kabupaten/kota setempat yang menjadi rekan kerjanya agar pemberian layanan bagi bakal calon kepala daerah dapat diberikan secara efektif.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap layanan bagi bakal calon kepala daerah yang diberikan KPP.
   
G. Penutup

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


SIGIT PRIADI PRAMUDITO

NIP 195909171987091001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Kantor Layanan Informasi Perpajakan