Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 55/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS) PENGGANTI TERKAIT
DENGAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya dalam penggantian Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang pada proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) terdapat kesalahan perekaman, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan BPS Pengganti.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan atau petunjuk bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menerbitkan BPS Pengganti.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar terdapat kejelasan dan keseragaman mengenai pelaksanaan penerbitan BPS pengganti.
C. RUANG LINGKUP
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan menerbitkan BPS Pengganti, yaitu:
  1. Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti;
  2. Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti; dan
  3. Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti.
D. DASAR
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan lnformasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Data pada Sistem lnformasi di Direktorat Jenderal Pajak.
E. MATERI
1. Pada Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
  1. Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut BPS adalah bukti penerimaan surat yang dihasilkan oleh Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SlDJP) khusus untuk pelaporan SPT.
  2. SPT Manual adalah SPT Masa/Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara hardcopy.
2. Penerbitan BPS Pengganti dapat dilakukan untuk SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP menggunakan SIDJP melalui aplikasi TPT Lokal yang dalam proses penginputan data BPS terdapat kesalahan perekaman sehingga perlu dilakukan perubahan.
3. Penerbitan BPS Pengganti dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sepanjang detil SPT belum direkam pada aplikasi perekaman lokal (sebagian atau seluruh isi SPT), dalam hal SPT diproses oleh KPP;
  2. Sepanjang data SPT belum ditransfer ke basis data Kantor Pusat DJP, dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk e-SPT; dan/atau
  3. Sepanjang detil SPT belum muncul pada profil di SIDJP
4. Data-data SPT yang dapat dilakukan perubahan untuk:
a. SPT Manual, adalah sebagai berikut:
1) NPWP;
2) Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak;
3) Status Pembetulan;
4) Kode N/KB/LB, Nominal N/KB/LB dan Kode Mata Uang
5) Cara Penyampaian SPT: Pos, Langsung, Lainnya;
6) Nilai Restitusi/Kompensasi dan Kode Restitusi/Kompensasi;
7) Tanggal Bayar; dan/atau
8) Tanggal Terima.
b. e-SPT, adalah sebagai berikut:
1) Cara Penyampaian SPT: Pos, Langsung, Lainnya;
2) Tanggal Bayar; dan/atau
3) Tanggal Terima.
5. Penerbitan BPS Pengganti dilakukan oleh Petugas TPT dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan. Selanjutnya KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti kepada Wajib Pajak sebagaimana contoh format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
6. Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
7. Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti dilakukan di:
a. KPP oleh Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal dengan melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang telah ditetapkan.
b. Kantor Pusat DJP oleh Direktorat TIP dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pengawasan dilakukan oleh:
1) Direktorat TIP dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap proses perubahan BPS; dan
2) Direktorat KITSDA dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses perubahan BPS berdasarkan rencana pengujian yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Direktorat KITSDA akan berkoordinasi dengan Direktorat TIP yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap proses perubahan BPS.
F. LAIN-LAIN
  1. Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

                                    





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 November 2013

DIREKTUR JENDERAL


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  4. Kepala Kantor Pengolahan Data dan dokumen Perpajakan