1. |
Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lama sampai dengan tanggal 30 April. |
2. |
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan ke KPP dengan menyerahkannya kepada Petugas Penerima SPT di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box |
3. |
Petugas Penerima SPT menerima SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak kecuali atas SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT. |
4. |
Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT Tahunan lebih bayar, SPT Tahunan pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT dan/atau SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT, SPT tersebut harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
5. |
Apabila Wajib Pajak akan menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 ke selain TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar maka Petugas Penerima SPT harus menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
6. |
Petugas Penerima SPT menerima SPT tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. Dalam hal SPT disampaikan dalam amplop atau kemasan lainnya, Petugas Penerima SPT membuka amplop atau kemasan lainnya tersebut. |
7. |
Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT tersebut dan disampaikan secara langsung, Petugas Penerima SPT melakukan penelitian kelengkapan SPT. Berdasarkan penelitian tersebut:
- apabila SPT dinyatakan lengkap maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
- apabila SPT dinyatakan tidak lengkap maka SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II butir III.B.1 dan butir III.B.2
|
8. |
Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT tersebut dan disampaikan secara langsung, Petugas Penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT. |
9. |
Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. |
10. |
Penelitian kelengkapan SPT Tahunan yang disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 8, penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 9 dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. |
11. |
KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima. |
12. |
Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan di KP2KP maka KP2KP harus mengirimkan SPT Tahunan ke KPP atasannya paling lama 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima. |
13. |
Dalam hal KPP atasan KP2KP menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 12 ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari sejak SPT diterima dari KP2KP. |
14. |
KPP melakukan penelitian SPT sebagaimana dimaksud pada angka 10 paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan diterima. |
15. |
Apabila berdasarkan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 10 SPT Tahunan Pembetulan tidak memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.F. |
16. |
Apabila berdasarkan hasil penelitian kelengkapan SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.H.1, butir V.H.2, butir V.H.3, butir V.H.4 atau butir V.H.5 beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.I.1, butir V.I.2, butir V.I.3, butir V.I.4 atau butir V.I.5. |
17. |
Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 9 bukan merupakan SPT Tahunan, maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.F. |
18. |
Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 16, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan menyerahkannya kepada Petugas TPT. |
19. |
Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP. |
20. |
Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
- tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
- tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP,
telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.K. |
21. |
Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT. |
22. |
Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada angka 21 diketahui bahwa:
- SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
- SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.K. |
23. |
Apabila berdasarkan perekaman penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 21 diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi NPWP maka KPP mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.N. |
24. |
Apabila berdasarkan perekaman penerimaan SPT sebagaimana dimaksud pada angka 21 diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka KPP mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.F. |
25. |
Terhadap SPT yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada angka 21, dilakukan perekaman isi SPT. Jangka waktu perekaman isi SPT ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap. |
26. |
Pegawai yang ditunjuk sebagai Petugas Penerima SPT pada TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah. |
27. |
KPP menyiapkan Tanda Terima sebagaimana diatur dalam Lampiran II butir III.A sesuai dengan kebutuhan. |
28. |
Ketentuan penomoran tanda terima SPT adalah sebagai berikut:
a. |
Nomor ditentukan terlebih dahulu (prenumbered). |
b. |
Nomor terdiri dari 13 digit dengan dengan format : aaa-bb-cccccccc.
- aaa |
: |
Kode KPP |
- bb |
: |
Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box ) |
- cccccccc |
: |
Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT. |
|
c. |
Kepala KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT terdapat pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
d. |
Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, penomoran tanda terima SPT dimulai dari aaa-bb-00000001. Selanjutnya, pada saat pergantian tahun penomoran tanda terima SPT dimulai kembali dari aaa-bb- 00000001. |
e. |
Kepala Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor tanda terima SPT di setiap unit Penerima SPT. |
f. |
Kepala Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor tanda terima SPT. |
g. |
Dalam rangka tertib administrasi penomoran tanda terima SPT melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung jawab Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan. |
|
29. |
Jadwal pelayanan dan lokasi drop box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai Penanggung Jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
30. |
Jadwal pembukaan drop box dan jumlah drop box disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPP. |
31. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/Pojok Pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan di-upload pada website www.pajak.go.id. |
32. |
Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) yang dapat melibatkan seluruh pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan satgas mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
33. |
Kepala KPP memprioritaskan pengolahan SPT Lebih Bayar (LB) terlebih dahulu. |
34. |
KPP harus menyediakan fasilitas pengecekan validitas NPWP dan layanan lainnya untuk kelancaran penerimaan SPT Tahunan di TPT. |
35. |
KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. |
Batasan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing kepala KPP. |
b. |
Beberapa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara kolektif dalam jumlah yang cukup banyak melalui pemberi kerjanya pada saat menjelang batas akhir penyampaian SPT. |
c. |
Dengan penelitian SPT di depan sebagaimana di maksud pada angka 7, apabila penyampaian SPT secara kolektif dilakukan saat menjelang batas akhir penyampaian SPT maka akan menyulitkan KPP dan Wajib Pajak. |
d. |
Untuk menghindari permasalahan tersebut, KPP harus menghimbau kepada pemberi kerja yang berada di wilayah kerjanya agar pemberi kerja:
1) |
memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721A1 atau 1721 A2) lebih awal yaitu paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. |
2) |
menginformasikan kepada pegawai/karyawannya untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing atau secara langsung ke TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box atau melalui pos atau perusahan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pegawai/karyawannya terdaftar. |
3) |
membantu dan memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan pegawai/karyawannya dalam hal pegawai/karyawannya mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
a) |
meminta KPP untuk membuka drop box di lokasi pemberi kerja; atau |
b) |
mengkoordinasikan penyampaian SPT pegawai/karyawannya secara kolektif. |
|
|
e. |
KPP memberikan layanan drop box di lokasi pemberi kerja dan melakukan penerimaan SPT secara kolektif sampai dengan tanggal 10 Maret dengan cara:
1) |
melakukan penerimaan SPT Tahunan di lokasi pemberi kerja (jemput SPT); dan/atau |
2) |
melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui loket khusus di KPP. |
|
f. |
Penyampaian SPT Tahunan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain. |
g. |
Dalam penyampaian SPT Tahunan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka:
1) |
SPT Tahunan harus telah dipilah/disortir dalam dua kategori yaitu:
a) |
SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT; dan |
b) |
SPT Tahunan Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT. |
|
2) |
penyampaian SPT dilampiri dengan daftar nominatif penyampaian SPT secara kolektif sebagaimana dimaksud pada Lampiran III butir V.O. |
|
h. |
Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka:
1) |
KPP dapat memberikan bukti penitipan SPT Tahunan secara kolektif apabila KPP tidak dapat menyelesaikan keseluruhan SPT pada hari yang sama dengan hari penyerahan SPT. Bentuk bukti penitipan SPT secara kolektif tersebut adalah sebagaimana diatur pada Lampiran III butir V.P. |
2) |
sisa SPT Tahunan tersebut harus diselesaikan pada hari kerja berikutnya dengan tanggal penerimaan SPT sama dengan tanggal penyerahan SPT. |
|
i. |
Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf e terdapat penyampaian SPT secara kolektif, KPP tidak memberikan layanan seperti sebagaimana dimaksud pada huruf h. |
j. |
KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh kepala KPP dengan template surat himbauan sebagaimana terdapat pada Lampiran III butir V.Q. |
k. |
Pembuatan konsep surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf j, yang berada di bawah pengawasannya. |
|